Satres Narkoba Polres Muratara menggerebek RE di sebuah pondok di Dusun IV Desa Pantai Kecamatan Rupit |
MURATARA
MSM.COM – Sat Resnarkoba Polres Muratara, kembali berhasil mengamankan
perederan narkoba di wilayah hukum Polres Muratara.
Kali
ini, Sat Resnarkoba Polres Muratara, berhasil mengamankan 8 paket shabu, dari
seorang pria yang berprofesi sebagai petani.
Paket
shabu seberat 10,21 gram itu, berhasil ditemukan saat penggerebekan di sebuah
pondok di Dusun IV Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Selasa
(15/11/2022).
Barang
bukti 8 paket shabu, berhasil diamankan saat anggota Sat Resnarkoba menggerebek
seorang pria berinisial RE, warga Dusun III Desa Pantai.
BACA JUGA :
Tingkatkan Nilai Akreditasi Disdik Muratara Gelar Bimtek
“RE
gerebek hari Selasa 15 November 2022, sekitar pukul 13.30 WIB. Di sebuah pondok”
terang Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba,
AKP Darmanson, SH beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH.
Dia
menjelaskan, penggerebekan pria berusia 33 tahun itu, berawal dari informasi
masyarakat sekitar tentang aktivitas RE.
Berbekal
informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Dilokasi,
petugas melihat seorang pria, dengan ciri – ciri seperti yang didapatkan
petugas dari informasi masyarakat.
“Saat
itu, RE sedang berada di sebuah pondok. Kemudian, petugas melakukan
penggerebekan” imbuhnya.
Setelah
digerebek, petugas lalu memeriksa dan menggeledah RE. Tidak hanya menggeledah
RE, petugas juga memeriksa pondok dan sekitaran pondok tempat RE digerebek.
Saat
petugas menggeledah isi pondok, ditemukan barang bukti 8 paket shabu. Petugas
juga menemukan 1 unit timbangan digital.
Tak
sampai disitu, petugas menemukan 11 ball plastik klip bening ukuran kecil, 2
buah sekop pipet plasik, dan satu buah kotak rokok.
Barang
bukti lainnya yang ditemukan petugas berupa uang sebesar Rp. 150 ribu, dan satu
buah handphone.
Kepada
petugas, RE mengakui barang – barang tersebut merupakan miliknya. RE dan barang
bukti dibawa ke Mako Polres Muratara.
Jurnalis
: Muhayan