Warga Desa Karang Anyar ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun lantaran menjadi pengedar shabu dan pil extacy |
SAROLANGUN
MSM.COM – AS alias W, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten
Muratara ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun.
Dia
ditangkap, lantaran menjadi pengedar shabu dan pil extacy. Pelaku ditangkap di
sebuah pondok di Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun, Jumat (4/11/2022).
Kapolres
Sarolangun AKBP Anggun Cahyono menerangkan, pelaku ditangkap usai kembali dari
membeli paket shabu dan pil extacy.
“Penangkapan
pelaku, berawal dari informasi masyarakat” kata AKBP Anggun Cahyono.
BACA JUGA :
Diresmikan Brigjen TNI Naudi Nurdika, Nibung Kini Miliki Koramil
Dari
penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa tas selempang
hitam, dan 24 klip plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat 11,19
Gram.
11 pil
ekstasi seberat 4,38 gram, satu buah pil
berwarna hijau keabu-abuan, 1 bungkus klip plastik kosong, serta 3 timbangan
digital.
Dan
yang paling mengejutkan, petugas menemukan dua pucuk senpi rakitan jenis
revolver.
AS
alias W kepada polisi mengaku, sudah menjadi pengedar shabu dan pil extacy di
wilayah desa Lubuk Bedorong selama tiga bulan.
BACA JUGA :
Sedang Asyik Transaksi Shabu, Warga Beringin Makmur I digerebek Polisi
Dia
juga mengedarkan shabu bagi masyarakat yang melakukan aktivitas Penambangan Emas
Tanpa Izin (PETI) di wilayah itu.
Dia
mengaku menjual narkotia di pondok Desa Lubuk Bedorong. Dalam satu klip plastik
shabu, Dia mengaku menjualnya dengan harga Rp. 100 ribu.
Mengenai
senjata api yang ditemukan petugas saat penggeledahan, Dia mengaku barang
tersebut milik orang yang digadaikan dengan Shabu.
“Senpi
dari hasil gadai dari dua orang, ditukar dengan shabu” ujarnya kepada petugas
di Mapolres Sarolangun.
Jurnalis
: Muhayan