-->

IKLAN

IKLAN

Jadi Pengedar Shabu, Pria 42 Tahun Warga Desa Sungai Jernih Ditangkap

mediasinarmuratara
26 November 2022, 13:43 WIB Last Updated 2022-11-26T06:43:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Satres Narkoba Polres Muratara menangkap Usman warga Kampung 8 Desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara

 


 

MURATARA MSM.COM – Satres Narkoba Polres Muratara, menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis shabu.

 

Pria yang berprofesi sebagai petani itu, menjadi pengedar shabu di areal pemukiman Suku Anak Dalam (SAD).

 

Pria tersebut adalah Usman, berusia 42 tahun warga Kampung 8 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

 

Dia ditangkap anggota Satres Narkoba, Kamis (24/11/2022) disebuah rumah di kampung 8 Desa Sungai Jernih.


BACA JUGA : 

Tim Tenis Meja Sumsel, Jaga Tradisi Medali Porwanas Kontingen Sumsel

 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Pelaku ditangkap Kamis, 24 November 2022, sekitar pukul 01.00 WIB” jelasnya. Dia mengungkapkan, penangkapan pelaku sendiri. Bermula dari adanya informasi masyarakat.

 

Masyarakat di areal pemukiman SAD, imbuhnya, sudah resah dengan ulah pelaku yang sering melakukan transaksi shabu.


BACA JUGA : 

Penanganan Dampak Inflasi, Pemkab Muratara Gelar Operasi Pasar

 

Berbekal informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan.

 

Dipimpin Kasat Narkoba, penangkapan terhadap pelaku pun dilakukan. Saat ditangkap, pelaku tengah berada di sebuah rumah di pemukiman SAD kampung 8 Desa Sungai Jernih.

 

Di lokasi penangkapan, anggota Satres Narkoba melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.

 

Anggota Satres Narkoba akhirnya berhasil menemukan Shabu seberat 0,30 gram, yang disimpan pelaku didalam plastik klip bening di sebuah rak papan.

 

Kepada petugas, pelaku Usman mengakui barang  bukti shabu tersebut merupakan miliknya.

 

Pelaku dan barang bukti, dibawa ke Polres Muratara, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Jurnalis : Muhayan

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA