Satres Narkoba Polres Muratara menangkap Usman warga Kampung 8 Desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara |
MURATARA
MSM.COM – Satres Narkoba Polres Muratara, menangkap seorang pria yang diduga menjadi
pengedar narkoba jenis shabu.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu, menjadi
pengedar shabu di areal pemukiman Suku Anak Dalam (SAD).
Pria
tersebut adalah Usman, berusia 42 tahun warga Kampung 8 Desa Sungai Jernih,
Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Dia ditangkap anggota Satres Narkoba, Kamis
(24/11/2022) disebuah rumah di kampung 8 Desa Sungai Jernih.
BACA JUGA :
Tim Tenis Meja Sumsel, Jaga Tradisi Medali Porwanas Kontingen Sumsel
Kapolres
Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson,
SH beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku
ditangkap Kamis, 24 November 2022, sekitar pukul 01.00 WIB” jelasnya. Dia
mengungkapkan, penangkapan pelaku sendiri. Bermula dari adanya informasi
masyarakat.
Masyarakat
di areal pemukiman SAD, imbuhnya, sudah resah dengan ulah pelaku yang sering
melakukan transaksi shabu.
BACA JUGA :
Penanganan Dampak Inflasi, Pemkab Muratara Gelar Operasi Pasar
Berbekal
informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dipimpin
Kasat Narkoba, penangkapan terhadap pelaku pun dilakukan. Saat ditangkap,
pelaku tengah berada di sebuah rumah di pemukiman SAD kampung 8 Desa Sungai
Jernih.
Di
lokasi penangkapan, anggota Satres Narkoba melakukan penggeledahan untuk
mencari barang bukti.
Anggota
Satres Narkoba akhirnya berhasil menemukan Shabu seberat 0,30 gram, yang
disimpan pelaku didalam plastik klip bening di sebuah rak papan.
Kepada
petugas, pelaku Usman mengakui barang
bukti shabu tersebut merupakan miliknya.
Pelaku
dan barang bukti, dibawa ke Polres Muratara, untuk diproses sesuai hukum yang
berlaku.
Jurnalis
: Muhayan