-->

IKLAN

IKLAN

Proyek Perdana Dekomisioning Hulu Migas Berhasil Direalisasikan

mediasinarmuratara
16 November 2022, 19:37 WIB Last Updated 2022-11-16T12:38:07Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Kegiatan pilot project dekomisioning anjungan migas milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) dilepas pantai Balikpapan berhasil dilaksanakan


 

 

JAKARTA MSM.COM – Kegiatan pilot project dekomisioning anjungan migas milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) yang berada di lepas pantai Balikpapan berhasil dilaksanakan. Proyek tersebut merupakan realisasi dari kerjasama Government-to-Government antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.

 

Kerjasama tersebut dilaksanakan berdasarkan Nota Kesepahaman di Industri Jasa Kegiatan Lepas Pantai pada tahun 2021 dan Implementing Arrangement tahun 2022 yang ditandatangani oleh kedua negara.

 

Dekomisioning anjungan migas adalah rangkaian kegiatan pembongkaran peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas penunjang termasuk penutupan sumur secara permanen, pemulihan lokasi dan  penanganan pelepasan atau penghapusan peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas dalam kegiatan usaha hulu migas yang dilaksanakan sebelum atau pada saat berakhirnya kontrak kerja sama.

 

“Kami bersyukur proyek pertama dekomisioning hulu migas ini dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa ada kendala dengan waktu penyelesaiannya sesuai dengan rencana,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto pada Rabu (16/11) di Jakarta.

 

Dwi menambahkan dalam pelaksanaan proyek ini, SKK Migas terlibat sebagai Komite Pendukung Proyek bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Kegiatan pilot project dekomisioning anjungan migas milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) dilepas pantai Balikpapan berhasil dilaksanakan


 

Dalam proses dekomisioning ini, KKKS PHKT bekerjasama dengan KHAN Offshore, perusahaan Engineering Procurement Construction yang berasal Korea. “Dalam kolaborasi antara Indonesia dan Korea ini kami berharap adanya transfer knowledge dan teknologi, sehingga diharapkan Indonesia mampu secara mandiri melaksanakan proyek-proyek dekomisioning hulu migas di masa mendatang,” terang Dwi.

 

Proses kegiatan dekomisioning dimulai pada tanggal 27 September 2022, dilakukan oleh Kapal Hyundai 2500. Kegiatan tersebut diawali dengan memotong 4 konduktor di anjungan migas Attaka EB. Pada 4 November 2022, pemotongan 4 konduktor dan riser telah selesai dilakukan.

 

Selanjutnya, dilaksanakan kegiatan pemotongan topside anjungan yang diselesaikan pada tanggal 8 November 2022. Kemudian dilakukan pemotongan 3 kaki struktur jacket dan diselesaikan pada  14 November 2022.

 

“Pada akhir proses pembongkaran, bagian-bagian dari anjungan diangkut dan dibawa ke area dekat kawasan konservasi di lepas pantai Bontang, Kalimantan Timur untuk dijadikan terumbu buatan. Hal ini dilaksanakan untuk mendukung konservasi terumbu karang dan ekosistem laut serta mendorong implementasi Rig-to-Reef di perairan Indonesia,” Dwi menjelaskan.

 

Dwi kemudian melanjutkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan selanjutnya akan memantau pengembangan kegiatan Rig-to-Reef tersebut yang diharapkan menjadi benchmarking dalam pelaksanaan proyek-proyek dekomisioning hulu migas lainnya.

 

“Proyek dekomisioning merupakan rangkaian dari rencana strategis SKK Migas, langkah tersebut merupakan bagian dari kewajiban hulu migas dalam hal pemulihan lingkungan setelah operasi selesai dilakukan. Berikutnya, akan dilaksanakan proyek dekomisioning lainnya di area Wilayah Kerja Offshore North West Java dan Lapangan West Seno,” pungkas Dwi.

 

TENTANG SKK MIGAS

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

 

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (Rls)

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA