Kegiatan pilot project dekomisioning anjungan migas milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) dilepas pantai Balikpapan berhasil dilaksanakan |
JAKARTA
MSM.COM – Kegiatan pilot project dekomisioning anjungan migas milik Kontraktor
Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) yang berada di
lepas pantai Balikpapan berhasil dilaksanakan. Proyek tersebut merupakan
realisasi dari kerjasama Government-to-Government antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
Kerjasama
tersebut dilaksanakan berdasarkan Nota Kesepahaman di Industri Jasa Kegiatan
Lepas Pantai pada tahun 2021 dan Implementing Arrangement tahun 2022 yang ditandatangani
oleh kedua negara.
Dekomisioning
anjungan migas adalah rangkaian kegiatan pembongkaran peralatan, instalasi,
dan/atau fasilitas penunjang termasuk penutupan sumur secara permanen,
pemulihan lokasi dan penanganan
pelepasan atau penghapusan peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas dalam
kegiatan usaha hulu migas yang dilaksanakan sebelum atau pada saat berakhirnya
kontrak kerja sama.
“Kami
bersyukur proyek pertama dekomisioning hulu migas ini dapat dilaksanakan dengan
lancar tanpa ada kendala dengan waktu penyelesaiannya sesuai dengan rencana,”
kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto pada Rabu (16/11) di Jakarta.
Dwi
menambahkan dalam pelaksanaan proyek ini, SKK Migas terlibat sebagai Komite
Pendukung Proyek bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
Kegiatan pilot project dekomisioning anjungan migas milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) dilepas pantai Balikpapan berhasil dilaksanakan |
Dalam
proses dekomisioning ini, KKKS PHKT bekerjasama dengan KHAN Offshore,
perusahaan Engineering Procurement Construction yang berasal Korea. “Dalam
kolaborasi antara Indonesia dan Korea ini kami berharap adanya transfer
knowledge dan teknologi, sehingga diharapkan Indonesia mampu secara mandiri
melaksanakan proyek-proyek dekomisioning hulu migas di masa mendatang,” terang
Dwi.
Proses
kegiatan dekomisioning dimulai pada tanggal 27 September 2022, dilakukan oleh
Kapal Hyundai 2500. Kegiatan tersebut diawali dengan memotong 4 konduktor di
anjungan migas Attaka EB. Pada 4 November 2022, pemotongan 4 konduktor dan
riser telah selesai dilakukan.
Selanjutnya,
dilaksanakan kegiatan pemotongan topside anjungan yang diselesaikan pada
tanggal 8 November 2022. Kemudian dilakukan pemotongan 3 kaki struktur jacket
dan diselesaikan pada 14 November 2022.
“Pada
akhir proses pembongkaran, bagian-bagian dari anjungan diangkut dan dibawa ke
area dekat kawasan konservasi di lepas pantai Bontang, Kalimantan Timur untuk
dijadikan terumbu buatan. Hal ini dilaksanakan untuk mendukung konservasi
terumbu karang dan ekosistem laut serta mendorong implementasi Rig-to-Reef di
perairan Indonesia,” Dwi menjelaskan.
Dwi
kemudian melanjutkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan selanjutnya akan
memantau pengembangan kegiatan Rig-to-Reef tersebut yang diharapkan menjadi
benchmarking dalam pelaksanaan proyek-proyek dekomisioning hulu migas lainnya.
“Proyek
dekomisioning merupakan rangkaian dari rencana strategis SKK Migas, langkah
tersebut merupakan bagian dari kewajiban hulu migas dalam hal pemulihan
lingkungan setelah operasi selesai dilakukan. Berikutnya, akan dilaksanakan
proyek dekomisioning lainnya di area Wilayah Kerja Offshore North West Java dan
Lapangan West Seno,” pungkas Dwi.
TENTANG SKK MIGAS
Satuan
Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
SKK
Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya
pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan
manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat. (Rls)