Ruly Okdika ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara saat sedang asyik transaksi shabu di sebuah pondok di Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir |
MURATARA
MSM.COM – Berawal informasi dari masyakat, Satres Narkoba Polres Muratara
kembali berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Muratara.
Penangkapan
terhadap pengedar narkoba kali ini, dilakukan Satres Narkoba di sebuah pondok
di desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir, Selasa (8/11/2022) lalu.
Ruly
Okdika (32) pengedar shabu, warga Dusun II Desa Beringin Makmur I, ditangkap pada
sekitar pukul 16.00 WIB, beserta puluhan paket shabu,
Saat
digerebek petugas, pelaku sedang asyik melakukan transaksi narkoba jenis shabu.
Pelaku pun tak bisa mengelak, saat petugas menemukan barang bukti shabu.
BACA JUGA :
Sosialisasi SIPUKIS. Bupati Muratara Minta Tak Ada Alasan Lagi Masyarakat Muratara Takut Berobat
Kapolres
Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson,
SH beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Sebelum,
melakukan penggerebekan. Personil Satres Narkoba Polres Muratara mendapatkan
informasi dari masarakat sering terjadi transaksi shabu di Desa Beringin Makmur I" jelasnya.
Mendapatkan
informasi itu, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah
memperoleh kebenaran informasi itu, lalu dilakukan penggerebakan terhadap
pelaku di sebuah pondok.
Saat
digerebek, petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip besar,
isinya 45 paket shabu.
BACA JUGA :
- 89 Pasutri di Muratara Ikuti Isbat Nikah. Ini Pesan Bupati Muratara !
- Pembekalan Bagi Kader, DPPKB Muratara Gelar Sosialisasi 7 Dimensi Lansia Tangguh
Rinciannya,
34 paket plastik klip bening kecil seharga Rp.100 ribu, 10 paket plastik klip
bening kecil seharga Rp.150 ribu, 1 paket plastik klip bening sedang seharga
Rp.1 juta.
Barang
bukti dengan berat total 13,84 gram, ditemukan petugas disebuah potongan galon,
yang didalamnya berisi serabut pisang dan dibawahnya disimpan barang bukti
shabu.
Pelaku
mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang
bukti di bawa ke Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses
penyidikan dan pengembangan kasusnya.
Jurnalis
: David