-->

IKLAN

IKLAN

Baru Bebas 3 Bulan, Pria Di Lawang Agung ini Kembali Ditangkap Polisi

mediasinarmuratara
22 Desember 2022, 11:01 WIB Last Updated 2022-12-22T04:01:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Baru tiga bulan menghirup udara bebas, Hapni warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, kembali di tangkap Satres Narkoba Polres Muratara 

 


 

MURATARA MSM.COM – Baru tiga bulan menghirup udara bebas, setelah sebelumnya mendekam di penjara.


Seorang pria kembali ditangkap polisi di belakang Pasar Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

 

Hapni warga Dusun I Desa Lawang Agung, disergap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muratara, lantaran membawa puluhan paket shabu.

 

Dia diamankan polisi, Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 17.30 WIB, saat sedang berada di belakang pasar di Lawang Agung.


BACA JUGA : 

 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan.

 

“Awalnya tim Opsnal Satres Narkoba, mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya transaksi shabu di Pasar Rupit” terangnya.

 

Mendapatkan informasi tersebut, polisi bertindak cepat melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat.

 

Di hari penangkapan itu, polisi mendapati Hapni tengah berada di belakang pasar Lawang Agung.


BACA JUGA : 

Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Sesuai Nomor Urut

 

Setelah ditangkap, polisi melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti 10 paket shabu seberat 2,06 gram.

 

Barang bukti lainnya, berupa satu buah dompet warna hitam, dan satu lembar uang Rp.50 ribu rupiah.

 

Kepada polisi, Dia mengakui paket shabu tersebut merupakan miliknya. Dia juga mengaku telah melakukan kegiatan tersebut selama tiga bulan terakhir.

 

“Tersangka ini baru keluar dari Lapas Lubuklinggau, dalam perkara yang sama yaitu Narkotika” imbuhnya.

 

Pelaku berikut barang bukti, dibawa ke Polres Muratara, untuk diperiksa lebih lanjut dan proses penyidikan, serta pengembangan kasusnya.

 

Jurnalis : Muhayan

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA