Baru tiga bulan menghirup udara bebas, Hapni warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, kembali di tangkap Satres Narkoba Polres Muratara |
MURATARA MSM.COM – Baru tiga bulan menghirup udara bebas, setelah sebelumnya mendekam di penjara.
Seorang pria kembali ditangkap polisi di belakang Pasar Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Hapni
warga Dusun I Desa Lawang Agung, disergap tim Opsnal Satres Narkoba Polres
Muratara, lantaran membawa puluhan paket shabu.
Dia
diamankan polisi, Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 17.30 WIB, saat sedang berada
di belakang pasar di Lawang Agung.
BACA JUGA :
Kapolres
Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson,
SH menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan
penyelidikan.
“Awalnya
tim Opsnal Satres Narkoba, mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang
adanya transaksi shabu di Pasar Rupit” terangnya.
Mendapatkan
informasi tersebut, polisi bertindak cepat melakukan penyelidikan terhadap
informasi dari masyarakat.
Di
hari penangkapan itu, polisi mendapati Hapni tengah berada di belakang pasar
Lawang Agung.
BACA JUGA :
Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Sesuai Nomor Urut
Setelah
ditangkap, polisi melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti 10 paket
shabu seberat 2,06 gram.
Barang
bukti lainnya, berupa satu buah dompet warna hitam, dan satu lembar uang Rp.50
ribu rupiah.
Kepada
polisi, Dia mengakui paket shabu tersebut merupakan miliknya. Dia juga mengaku
telah melakukan kegiatan tersebut selama tiga bulan terakhir.
“Tersangka
ini baru keluar dari Lapas Lubuklinggau, dalam perkara yang sama yaitu
Narkotika” imbuhnya.
Pelaku
berikut barang bukti, dibawa ke Polres Muratara, untuk diperiksa lebih lanjut
dan proses penyidikan, serta pengembangan kasusnya.
Jurnalis : Muhayan