Asisten I Alfirmansyah memimpin sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muratara |
MURATARA MSM.COM – Ratusan sertifikat tanah di Kabupaten Muratara, akan segera diterbitkan sertifikat kepemilikannya.
Dalam
tahun ini juga, 428 sertifikat tanah yang diterbitkan. Akan didistribusikan
kepada pemilik lahan yang telah diterbitkan sertifikat kepemilikan.
Kepastian
itu terungkap, pada sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL), dalam rangka
penerbitan sertifikat dan redistribusi tanah tahun 2022, Senin (8/12/2022).
Sidang
dipimpin Bupati Muratara H Devi Suhartoni, melalui Asisten I Alfirmansyah, di
kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muratara.
BACA JUGA :
Jadwal Lengkap Babak 8 Besar Piala Dunia Qatar 2022
Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) ini,
turut dihadiri Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
(Disperindagkop) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muratara.
Dalam
kesempatan tersebut, Asisten I Alfirmansyah memberikan apresiasi dan terima
kasih kepada seluruh jajaran Kantor ATR/BPN Kabupaten Muratara.
Apresiasi
itu Dia sampaikan, lantaran telah memfasilitasi pertemuan pada sidang Panitia
Pertimbangan Landreform (PPL).
Alfirmansyah
menekankan, pertemuan kali ini sangat penting, guna mendukung program
sertifikat tanah gratis.
BACA JUGA :
Jadi Basis Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian Muratara Fokus di 4 Komoditas Unggulan
“Tujuan siding PPL ini, untuk mensukseskan program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), membantu masyarakat untuk
pembuatan sertifikat lahan” kata Alfirmansyah.
Untuk
itu, Dia meminta masyarakat tak perlu ragu untuk mengajukan penerbitan
sertifikat tanah.
Karena,
masyarakat akan dibantu dalam menyelesaikan syarat – syarat untuk penerbitan
sertifikat kepemilikan tanah.
Kepala
BPN Kabupaten Muratara Budiono, melalui Kasi Penataan Sigit menyebut, panitia
pendistribusian sertifikat tanah, nantinya berasal dari Landreform.
Panitia
dari Landreform melaksanakan tugas distribusi sertifikat tanah, berdasarkan
Surat Keputusan (SK) Bupati.
Dari
hasil sidang tersebut, kata Dia, akan segera diterbitkan ratusan sertifikat
kepemilikan tanah.
“Di
tahun 2022 ini, sebanyak 428 serfikat yang akan diterbitkan dan didistribusikan”
kata Sigit.
Jurnalis
: A.Majid