Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sebanyak 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh |
JAKARTA
MSM.COM – Melalui Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022. Komisi
Pemilihan Umum (KPU) menetapkan parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Parpol
yang ditetapkan KPU menjadi Peserta Pemilu 2024 sebanyak 17 Partai Politik
nasional, dan 6 partai politik lokal Aceh.
Berikut
adalah partai politik yang telah ditetapkan KPU menjadi peserta Pemilu 2024,
sesuai dengan nomor urut parpol :
1.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4.
Partai Golongan Karya (Golkar)
5.
Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6.
Partai Buruh
7.
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9.
Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat
(Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan
Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional
(PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas
Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia
(Perindo)
17. Partai Persatuan
Pembangunan (PPP)
Sedangkan,
6 partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024, adalah :
18. Partai Generasi Atjeh Beusaboh
19. Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh (PA)
22. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira)
Penulis : A.Majid