-->

IKLAN

IKLAN

Ditetapkan Dewan Pengupahan, UMK Muratara 2023 Mengikuti UMP Sumsel

mediasinarmuratara
02 Desember 2022, 19:41 WIB Last Updated 2022-12-08T02:51:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Badan Pengupahan Kabupaten Muratara melakukan rapat usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muratara tahun 2023 


 


MURATARA MSM.COM – Badan Pengupahan Kabupaten Muratara, melakukan rapat usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muratara tahun 2023, Rabu (30/11/2022).

 

Rapat dipimpin ketua Badan Pengupahan Kabupaten Muratara, H Zaidi HZ di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara.

 

Usai rapat, ketua Badan Pengupahan Kabupaten Muratara, yang juga menjabat Kepala Disnakertrans Muratara H Zaidi HZ mengatakan, rapat pembahasan usulan penetapan UMK berjalan alot.


BACA JUGA : 

Protes Jalan Rusak Dilewati Kendaraan PT SRG, GMPN Nibung Gelar Aksi Damai

 

Serikat Pekerja keberatan dengan formulasi yang terdapat didalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022. Mereka menuntut UMK ditetapkan sendiri tanpa mengikuti UMP provinsi.

 

“Formulasi untuk menentukan UMK sudah terformat seperti yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Namun, untuk kabupaten yang belum pernah menetapkan UMK, formulasinya berbeda dengan kabupaten yang pernah menetapkan UMK” jelasnya.

 

Setelah melalui perhitungan dengan formulasi sesuai dengan ketentuan, Dewan Pengupahan mendapati nilai UMK Kabupaten Muratara tahun 2023 sebesar Rp. 2.877.132,24 rupiah.

 

Besar nilai itu, lebih rendah dari UMP Sumsel sebesar Rp. 3.404.177,24 rupiah. Dengan besaran nilai UMK yang lebih rendah dari UMP provinsi, bupati tidak dapat merekomendasikan nilai UMK ke gubenur.

 

Seperti yang tertuang dalam pasal 16 ayat (4) Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun tahun 2023.

 

Dalam pasal itu disebutkan, dalam hal hasil perhitungan Upah Minimum Kabupaten lebih rendah dari nilai Upah Minimum Provinsi maka bupati tidak dapat merekomendasikan nilai Upah Minimum Kabupaten kepada gubernur.


Badan Pengupahan Kabupaten Muratara melakukan rapat usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muratara tahun 2023 


 

Sementara, bila dihitung nilai UMK Muratara lebih tinggi dari UMP. Maka, Bupati dapat merekomendasikan kepada gubernur.

 

“Dapat disimpulkan, Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2023 mengikuti atau sama dengan nilai UMP Sumatera Selatan sebesar Rp. 3.404.177,24 rupiah” kata Saidi.

 

 Sebelumnya, pada pembukaan rapat usulan penetapan UMK Muratara 2023, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Feri Apriyanto membeberkan, dalam penetapan UMK ini telah melalui pembahasan yang panjang dalam berbagai rapat.


Badan Pengupahan Kabupaten Muratara usai rapat usulan penetapan  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muratara tahun 2023 


 

Dimulai pada Oktober 2022 mengadakan rapat dengan serikat kerja di Kabupaten Muratara.

 

Berlanjut di November 2022, Kementerian Tenaga Kerja mengundang Kepala Dinas di seluruh provinsi di Indonesia, untuk rakor membahas penetapan upah minimum tahun 2023.

                                                        

Selang sehari setelah itu, seluruh gubernur di undang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan rapat kerja secara daring.

 

Pembahasan panjang tersebut, dilakukan pemerintah untuk menetapkan upah minimum yang berkeadilan dan berpihak kepada pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan.

 

“Dan mempertimbangkan keadaan ekonomi, kenaikan BBM, inflasi, dan dampak Covid-19” kata Dia.

 

Jurnalis : Rahmad Ardiansyah/A.Majid

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA