Badan Pengupahan Kabupaten Muratara melakukan rapat usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muratara tahun 2023 |
MURATARA
MSM.COM – Badan Pengupahan Kabupaten Muratara, melakukan rapat usulan penetapan
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muratara tahun 2023, Rabu (30/11/2022).
Rapat
dipimpin ketua Badan Pengupahan Kabupaten Muratara, H Zaidi HZ di kantor Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara.
Usai
rapat, ketua Badan Pengupahan Kabupaten Muratara, yang juga menjabat Kepala
Disnakertrans Muratara H Zaidi HZ mengatakan, rapat pembahasan usulan penetapan
UMK berjalan alot.
BACA JUGA :
Protes Jalan Rusak Dilewati Kendaraan PT SRG, GMPN Nibung Gelar Aksi Damai
Serikat
Pekerja keberatan dengan formulasi yang terdapat didalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022. Mereka menuntut UMK ditetapkan sendiri tanpa
mengikuti UMP provinsi.
“Formulasi
untuk menentukan UMK sudah terformat seperti yang diatur dalam Permenaker Nomor
18 tahun 2022. Namun, untuk kabupaten yang belum pernah menetapkan UMK,
formulasinya berbeda dengan kabupaten yang pernah menetapkan UMK” jelasnya.
Setelah
melalui perhitungan dengan formulasi sesuai dengan ketentuan, Dewan Pengupahan
mendapati nilai UMK Kabupaten Muratara tahun 2023 sebesar Rp. 2.877.132,24
rupiah.
Besar
nilai itu, lebih rendah dari UMP Sumsel sebesar Rp. 3.404.177,24 rupiah. Dengan
besaran nilai UMK yang lebih rendah dari UMP provinsi, bupati tidak dapat
merekomendasikan nilai UMK ke gubenur.
Seperti
yang tertuang dalam pasal 16 ayat (4) Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang
Penetapan Upah Minimun tahun 2023.
Dalam
pasal itu disebutkan, dalam hal hasil perhitungan Upah Minimum Kabupaten lebih
rendah dari nilai Upah Minimum Provinsi maka bupati tidak dapat
merekomendasikan nilai Upah Minimum Kabupaten kepada gubernur.
Badan Pengupahan Kabupaten Muratara melakukan rapat usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muratara tahun 2023 |
Sementara,
bila dihitung nilai UMK Muratara lebih tinggi dari UMP. Maka, Bupati dapat
merekomendasikan kepada gubernur.
“Dapat
disimpulkan, Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2023 mengikuti atau
sama dengan nilai UMP Sumatera Selatan sebesar Rp. 3.404.177,24 rupiah” kata
Saidi.
Badan Pengupahan Kabupaten Muratara usai rapat usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muratara tahun 2023 |
Dimulai
pada Oktober 2022 mengadakan rapat dengan serikat kerja di Kabupaten Muratara.
Berlanjut
di November 2022, Kementerian Tenaga Kerja mengundang Kepala Dinas di seluruh
provinsi di Indonesia, untuk rakor membahas penetapan upah minimum tahun 2023.
Selang
sehari setelah itu, seluruh gubernur di undang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
untuk melakukan rapat kerja secara daring.
Pembahasan
panjang tersebut, dilakukan pemerintah untuk menetapkan upah minimum yang
berkeadilan dan berpihak kepada pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Dan
mempertimbangkan keadaan ekonomi, kenaikan BBM, inflasi, dan dampak Covid-19”
kata Dia.
Jurnalis
: Rahmad Ardiansyah/A.Majid