-->

IKLAN

IKLAN

Kenaikan UMP Sumbar Tertinggi Capai 9,15 persen. Ini Daftar Lengkap UMP 2023 di 34 Provinsi

mediasinarmuratara
04 Desember 2022, 16:53 WIB Last Updated 2022-12-04T09:53:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Kenaikan UMP tahun 2023 di 34 provinsi mengalami kenaikan yang berbeda - beda. Kenaikan UMP Sumbar Tertinggi Capai 9,15 persen. Ini Daftar Lengkap UMP 2023 di 34 Provinsi  


 

 

MEDIASINARMURATARA.COM – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023, di setiap provinsi mengalami kenaikan yang berbeda – beda.

 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.

 

Persentase kenaikan UMP 2023 ini, rata – rata dikisaran 4 sampai 9 persen. Provininsi dengan kenaikan UMP tertinggi adalah Sumatera Barat.

 

Kenaikan UMP di provinsi Sumatera Barat mencapai 9,15 persen menjadi Rp2.742.476. Sementara, Sumatera Selatan mengalami kenaikan sebesar 8,26 persen menjadi Rp. Rp3.404.177,24.



BACA JUGA : 

Jangan Abai, Ternyata Minum Sambil Berdiri Berdampak Buruk Bagi Kesehatan Ginjal


 

Berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022, penyesusian UMP 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan beberapa variabel.

 

Variabel yang menjadi pertimbangan dalam perhitungan UMP berupa variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.



BACA JUGA : 

16 Negara Lolos Ini Jadwal Babak 16 Besar Piala Dunia Qatar 2022


 

Berikut daftar lengkap UMP 2023 di 34 provinsi. Sementara, 3 provinsi yang baru terbentuk belum menetapkan UMP 2023.

 

Ketiga provinsi baru yang belum menetapkan UMP yaitu provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, serta Papua Pegunungan.

 

1.    Aceh Rp3.413.666,00, naik 7,81 persen

2.    Sumatera Utara Rp2.710.493,93, naik 7,45 persen

3.    Sumatera Barat Rp2.742.476,00, naik 9,15 persen

4.    Riau Rp3.191.662,53, naik 8,61 persen

5.    Jambi, Rp2.943.033,08, naik 9,04 persen

6.    Sumatera Selatan Rp3.404.177,24, naik 8,26 persen

7.    Bengkulu Rp2.418.280,00, naik 8,05 persen

8.    Lampung Rp2.633.284,59, naik 7,90 persen

9.    Bangka Belitung Rp3.498.479,00, naik 7,15 persen

10. Kepulauan Riau Rp3.279.194,00, naik 7,51 persen

11. DKI Jakarta Rp4.901.798,00, naik 5,60 persen

12. Jawa Barat Rp1.986.670,17, naik 7,88 persen

13. Jawa Tengah Rp1.958.169,69, naik 8,01 persen

14. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1.981.782,39, naik 7,65 persen

15. Jawa Timur Rp2.040.244,30, naik 7,86 persen

16. Banten Rp2.661.280,11, naik 6,40 persen

17. Bali Rp2.713.672,28, naik 7,81 persen

18. Nusa Tenggara Barat Rp2.371.407,00, naik 7,44 persen

19. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00, naik 7,54 persen 

20. Kalimantan Barat Rp2.608.601,75, naik 7,16 persen

21. Kalimantan Tengah Rp3.181.013,00, naik 8,85 persen

22. Kalimantan Selatan Rp3.149.977,65, naik 8,38 persen

23. Kalimantan Timur Rp3.201.396,04, naik 6,20 persen

24. Kalimantan Utara Rp3.251.702,67, naik 7,79 persen

25. Sulawesi Utara Rp3.485.000,00, naik 5,26 persen

26. Sulawesi Tengah Rp2.599.456,00, naik 8,73 persen

27. Sulawesi Selatan Rp3.385.145,00, naik 6,93 persen

28. Sulawesi Tenggara Rp2.758.984,54, naik 7,10 persen

29. Gorontalo Rp2.989.350,00, naik 6,74 persen

30. Sulawesi Barat Rp2.871.794,82, naik 7,20 persen

31. Maluku Rp2.812.827,66, naik 7,39 persen

32. Maluku Utara Rp2.976.720,00, naik 4,00 persen

33. Papua Rp3.864.696,00, naik 8,50 persen

34. Papua Barat Rp3.282.000, naik 2,6 persen

 

Penulis : A.Majid

Editor : Redaksi

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA