Kenaikan UMP tahun 2023 di 34 provinsi mengalami kenaikan yang berbeda - beda. Kenaikan UMP Sumbar Tertinggi Capai 9,15 persen. Ini Daftar Lengkap UMP 2023 di 34 Provinsi |
MEDIASINARMURATARA.COM – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023, di setiap provinsi mengalami
kenaikan yang berbeda – beda.
Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemnaker), menetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.
Persentase kenaikan UMP 2023
ini, rata – rata dikisaran 4 sampai 9 persen. Provininsi dengan kenaikan UMP tertinggi
adalah Sumatera Barat.
Kenaikan UMP di provinsi
Sumatera Barat mencapai 9,15 persen menjadi Rp2.742.476. Sementara, Sumatera
Selatan mengalami kenaikan sebesar 8,26 persen menjadi Rp. Rp3.404.177,24.
BACA JUGA :
Jangan Abai, Ternyata Minum Sambil Berdiri Berdampak Buruk Bagi Kesehatan Ginjal
Berdasarkan Permenaker Nomor
18 tahun 2022, penyesusian UMP 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan
beberapa variabel.
Variabel yang menjadi
pertimbangan dalam perhitungan UMP berupa variabel pertumbuhan ekonomi,
inflasi, dan indeks tertentu.
BACA JUGA :
16 Negara Lolos Ini Jadwal Babak 16 Besar Piala Dunia Qatar 2022
Berikut daftar lengkap UMP
2023 di 34 provinsi. Sementara, 3 provinsi yang baru terbentuk belum menetapkan
UMP 2023.
Ketiga provinsi baru yang
belum menetapkan UMP yaitu provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, serta Papua
Pegunungan.
1. Aceh Rp3.413.666,00, naik 7,81 persen
2.
Sumatera Utara
Rp2.710.493,93, naik 7,45 persen
3.
Sumatera Barat
Rp2.742.476,00, naik 9,15 persen
4.
Riau Rp3.191.662,53, naik
8,61 persen
5.
Jambi, Rp2.943.033,08, naik
9,04 persen
6.
Sumatera Selatan Rp3.404.177,24,
naik 8,26 persen
7.
Bengkulu Rp2.418.280,00,
naik 8,05 persen
8.
Lampung Rp2.633.284,59, naik
7,90 persen
9.
Bangka Belitung
Rp3.498.479,00, naik 7,15 persen
10. Kepulauan Riau Rp3.279.194,00, naik 7,51 persen
11. DKI Jakarta Rp4.901.798,00, naik 5,60 persen
12. Jawa Barat Rp1.986.670,17, naik 7,88 persen
13. Jawa Tengah Rp1.958.169,69, naik 8,01 persen
14. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1.981.782,39, naik 7,65 persen
15. Jawa Timur Rp2.040.244,30, naik 7,86 persen
16. Banten Rp2.661.280,11, naik 6,40 persen
17. Bali Rp2.713.672,28, naik 7,81 persen
18. Nusa Tenggara Barat Rp2.371.407,00, naik 7,44 persen
19. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00, naik 7,54 persen
20. Kalimantan Barat Rp2.608.601,75, naik 7,16 persen
21. Kalimantan Tengah Rp3.181.013,00, naik 8,85 persen
22. Kalimantan Selatan Rp3.149.977,65, naik 8,38 persen
23. Kalimantan Timur Rp3.201.396,04, naik 6,20 persen
24. Kalimantan Utara Rp3.251.702,67, naik 7,79 persen
25. Sulawesi Utara Rp3.485.000,00, naik 5,26 persen
26. Sulawesi Tengah Rp2.599.456,00, naik 8,73 persen
27. Sulawesi Selatan Rp3.385.145,00, naik 6,93 persen
28. Sulawesi Tenggara Rp2.758.984,54, naik 7,10 persen
29. Gorontalo Rp2.989.350,00, naik 6,74 persen
30. Sulawesi Barat Rp2.871.794,82, naik 7,20 persen
31. Maluku Rp2.812.827,66, naik 7,39 persen
32. Maluku Utara Rp2.976.720,00, naik 4,00 persen
33. Papua Rp3.864.696,00, naik 8,50 persen
34. Papua Barat Rp3.282.000, naik 2,6 persen
Penulis :
A.Majid
Editor :
Redaksi