Tersangka pengedar Shabu warga Dusun III Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit ditangkap Satres Narkoba Pores Muratara beserta barang bukti 13 paket shabu |
MURATARA
MSM.COM – Satres Narkoba Polres Muratara, berhasil mengamankan 13 paket Shabu,
dari seorang pengedar di Dusun II Desa Sungai Jernih, kecamatan Rupit,
Kabupaten Muratara.
Belasan
paket shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, diamankan dari tangan
Rudi Hartono (38), seorang lelaki pengedar shabu warga Dusun III Desa Sungai
Jernih Kecamatan Rupit.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik
didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH mengungkapkan, penangkapan terhadap
tersangka pengedar Shabu, awalnya dari informasi masyarakat.
BACA JUGA :
“Sebelumnya,
Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Sungai
Jernih Kecamatan Rupit, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis
Shabu” terangnya.
Dari
informasi yang diterima, Polisi melakukan penyelidikan. Saat Polisi datang,
tersangka sedang berada belakang rumah. Melihat itu, Polisi langsung mendekati
tersangka.
Setelah
digeledah, Polisi menemukan barang bukti, yang disimpan tersangka di dalam tas
selempang warna coklat.
“Tersangka
ditangkap, Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 15.20 WIB. Di Dusun II Desa Sungai
Jernih, Kecamatan Rupit” imbuhnya.
BACA JUGA :
Barang
bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, berupa 13 paket shabu
seberat 2, 86 gram, yang dikemas dalam plastik klip bening.
Satu
buah tas selempang warna coklat, yang digunakan tersangka untuk menyimpan paket
shabu. Satu buah alat hisap, dan kotak minyak rambut dan satu buah kompor atau
alat bakar shabu.
Polisi
juga menemukan dua buah pipet plastik, satu buah pirek kaca, tiga buah plastik
klip kosong, serta satu buah plastik bening.
Usai
ditangkap, tersangka pengedar Shabu ini, dibawa ke Polres Muratara beserta
barang bukti.
Jurnalis
: Muhayan