-->

IKLAN

IKLAN

Sepanjang 2022 Polres Muratara Tangani 206 Kasus Tindak Pidana

mediasinarmuratara
30 Desember 2022, 22:30 WIB Last Updated 2023-01-02T07:06:12Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.I.K pada kegiatan anev catatan akhir tahun Polres Muratara, Jumat (31/12/2022)



MURATARA MSM.COM – Sepanjang tahun 2022, Polres Muratara menangani 206 kasus tindak pidana. Ratusan perkara tindak pidana itu, terdiri dari perkara konvensional dan transnasional atau narkoba.

 

Tindak pidana konvensional seperti pembunuhan, penganiayaan berat (anirat), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), penipuan dan penggelapan, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), termasuk juga pidana khusus seperti penambangan emas tanpa izin (PETI).

 

206 tindak pidana yang ditangani Polres Muratara tersebut, terdiri dari kejahatan konvensional sebanyak 131 perkara, dan tindak pindana transnasional atau narkoba sebanyak 75 kasus.

 

“Dari semua tindak pindana itu, didominasi kasus curat. Untuk anirat lumayan banyak. Namun, kasus curanmor tidak ada” kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.I.K pada kegiatan Anev catatan akhir tahun Polres Muratara, Jumat (30/12/2022). 


BACA JUGA : 

 

Kapolres mengatakan, secara keseluruhan jumlah tindak pidana sepanjang tahun 2022 ini, mengalami penurunan sebanyak 58 kasus, dibandingkan tahun 2021. Penurunan tersebut sebesar 28,72 persen dibandingkan tahun lalu.

 

Dimana untuk tahun 2021 terdapat 264 perkara, terdiri dari 183 perkara konvensional dan 81 kasus narkoba. Sementara, sepanjang tahun 2022 ini, perkara konvensional hanya 131 kasus, dan 75 kasus narkoba.

 

Untuk kasus narkoba di tahun 2021, Polres Muratara menangkap 88 orang dari 81 kasus narkoba yang terungkap. Barang bukti narkoba yang diamankan terdiri dari shabu seberat 2.428,47 gram, ekstasi 416 butir, dan ganja 55,71 gram.

 

Sepanjang tahun 2022, Polres Muratara menangkap 88 orang dari 75 kasus narkoba yang terungkap. Barang bukti narkoba yang diamankan terdiri dari shabu seberat 1.088 gram, ekstasi 4.816 butir serta ganja 2.52 gram.


 BACA JUGA : 


Dengan penurunan kasus tindak pidana sepanjang tahun 2022 ini, Kapolres mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk bersama – sama menekan angka kriminalitas di Bumi Beselang Serundingan.

 

Sementara, untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kapolres mengatakan, sosialisasi bahaya narkoba dilakukan diberbagai kesempatan, mulai dari sekolah, masjid hingga di tempat hajatan..

 

Untuk memberantas narkoba, dibutuhkan sinergitas. Dukungan dari masyarakat untuk melawan peredaran narkoba dibutuhkan pihak kepolisian. Dia pun meminta dukungan dari semua pihak dalam pemberantasan narkoba.

 

“Mari kita jalin kerjasama yang baik, seluruh stakeholder, Polri, TNI, pemerintah dan masyarakat, kita sama – sama perangi narkoba” kata Kapolres.

 

Jurnalis : A.Majid & Rahmad. A

baca berita lainnya di google news

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA