Pengedar shabu yang ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara warga Kampung III Desa Embacang Baru Kecamatan Karang Jaya |
MURATARA
MSM.COM – Tengah asyik nongkrong di depan sebuah rumah, Yogi Saputra (26) seorang
pemuda pengedar narkoba, ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara.
Dia
ditangkap anggota Satres Narkoba, Rabu (30/11/2022). Warga Kampung III Desa
Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, ini ditangkap anggota Polisi sekitar
pukul 23.00 WIB.
Saat
digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua bungkus plastik
klip bening berisi shabu seberat 3,73 gram, satu bungkus plastik klip bening
ukuran kecil, serta satu buah timbangan digital.
Kapolres
Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba Polres Muratara,
AKP Darmanson, SH mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi
masyarakat.
BACA JUGA :
Berlangsung Selama 5 Hari Diklat In House Training Pemadam I Resmi Ditutup
“Personil
Satres Narkoba Polres Muratara, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di
Desa Embacang Baru, Karang Jaya sering terjadi transaksi jual beli shabu”
terangnya.
Berbekal
informasi itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Dipimpin Kasat
Narkoba, pelaku ditangkap disebuah rumah di Dusun 5 Desa Embacang Baru.
BACA JUGA :
Ditetapkan Dewan Pengupahan, UMK Muratara 2023 Mengikuti UMP Sumsel
Usai
ditangkap, pelaku digeledah. Saat digeledah itulah ditemukan barang bukti, yang
disimpan pelaku didalam saku celana.
Kepada
polisi, pelaku mengakui barang bukti shabu itu merupakan miliknya, yang
didapatkan dari seseorang berinsial “U”.
Pelaku
dan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polres Muratara, untuk diproses sesuai
dengan hukum yang berlaku.