Evi warga Simpang KBM Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara yang ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara di Jalinsum Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu |
MURATARA MSM.COM – Satres Narkoba Polres Muratara, menangkap seorang wanita di jalan
lintas Sumatera, Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Evi ditangkap, lantaran menjadi kurir Shabu. Saat ditangkap, Rabu (7/12/2022) Polisi menemukan 4 bungkus plastik klip bening berisi Shabu
Shabu
disimpan wanita berusia 26 tahun, warga Simpang KBM, Kecamatan Rupit di pakaian
dalam.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB”
terang Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.Ik didampingi Kasat Narkoba,
AKP Darmanson, SH beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH
BACA JUGA :
Jadwal Lengkap Babak 8 Besar Piala Dunia Qatar 2022
Dari
penangkapan tersebut, Polisi menemukan 4 bungkus plastik klip bening yang
diduga berisi Shabu seberat 11,89 gram.
Satu
bungkus plastik warna hitam, satu lembar tisue, satu buah pirek kaca dan empat
lembar uang sebesar Rp.35 ribu serta satu buah bra warna hitam
“Sebelumnya personil Satres Narkoba Polres
Muratara, dapat informasi dari masyarakat, bahwa kerap adanya transaksi jual
beli Shabu” imbuhnya.
BACA JUGA :
Jadi Basis Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian Muratara Fokus di 4 Komoditas Unggulan
Mendapat
informasi itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Gerak cepat Polisi
membuahkan hasil, sekitar pukul 15.00 WIB Polisi mendapati seorang wanita yang
sedang berada di pinggir Jalinsum.
Wanita
tersebut dicurigai membawa Shabu. Petugas mendekati pelaku, dan melakukan
penggeledahan.
Pelaku
tidak bisa mengelak saat Polisi menemukan barang bukti. Pelaku lantas
mengeluarkan Shabu dari pakaian dalamnnya.
“Status
wanita tersebut merupakan kurir” tambahnya. Pelaku dan barang bukti, dibawa ke
Polres Muratara.
Jurnalis
: Muhayan