-->

IKLAN

IKLAN

Berawal dari Postingan di Medsos, Polisi Tangkap 2 Pengedar Shabu di Muratara

mediasinarmuratara
07 Januari 2023, 16:11 WIB Last Updated 2023-01-07T09:11:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Dua orang tersangka pengdar shabu yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara di Dusun I Desa Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo


 

 

MURATARA MSM.COM – Berawal dari postingan di media sosial, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pengedar shabu di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

 

Kedua tersangka pengedar shabu itu masing – masing Saman (49), seorang petani warga Dusun I Desa Karang Dapo, dan Amran (47) juga seorang petani yang beralamat sama dengan Saman.  

 

Tersangka Saman ditangkap lebih dulu. Sementara, Amran ditangkap berdasarkan pengakuan dari tersangka Saman yang menyebut barang bukti shabu didapatkan dari tersangka Amran.

 

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 18 plastik bening berisikan shabu seberat 4,83 gram, yang disimpan pelaku didalam dompet.


BACA JUGA : 

 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.I. didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (5/1/2023).

 

“Awalnya Satresnarkoba Polres Muratara mendapatkan informasi melalui postingan di media sosial, bahwa sering terjadi transaksi shabu di Desa Karang Dapo” jelasnya.

 

Tim Satres Narkoba lalu melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, polisi menemukan pria dengan ciri – ciri seperti di postingan medsos.

 

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, yang sedang berada di sebuah rumah di Dusun I Desa Karang Dapo. Polisi bergerak mendekati tersangka dan melakukan penggeledahan.


BACA JUGA : 

 

“Setelah tersangka Saman digeledah, ditemukan barang bukti 8 plastik bening yang diduga berisikan shabu seberat 4,83 gram didalam saku celana, dimasukkan dalam dompet” tambahnya.

 

Kepada polisi, tersangka mengaku shabu tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama Amran. Dari keterangan Saman, polisi segera mengejar tersangka Amran.

 

Setelah keduanya berhasil diamankan, kepada polisi kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan milik mereka.

 

Kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Muratara, guna proses hukum yang berlaku.

 

Jurnalis : Muhayan

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA