Dua orang tersangka pengdar shabu yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara di Dusun I Desa Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo |
MURATARA
MSM.COM – Berawal dari postingan di media sosial, polisi akhirnya berhasil
menangkap dua pengedar shabu di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Kedua
tersangka pengedar shabu itu masing – masing Saman (49), seorang petani warga
Dusun I Desa Karang Dapo, dan Amran (47) juga seorang petani yang beralamat
sama dengan Saman.
Tersangka
Saman ditangkap lebih dulu. Sementara, Amran ditangkap berdasarkan pengakuan
dari tersangka Saman yang menyebut barang bukti shabu didapatkan dari tersangka
Amran.
Dari
penangkapan tersebut, polisi menemukan 18 plastik bening berisikan shabu
seberat 4,83 gram, yang disimpan pelaku didalam dompet.
BACA JUGA :
Kapolres
Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.I. didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson,
SH menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (5/1/2023).
“Awalnya
Satresnarkoba Polres Muratara mendapatkan informasi melalui postingan di media
sosial, bahwa sering terjadi transaksi shabu di Desa Karang Dapo” jelasnya.
Tim
Satres Narkoba lalu melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, polisi
menemukan pria dengan ciri – ciri seperti di postingan medsos.
Setelah
mengetahui keberadaan tersangka, yang sedang berada di sebuah rumah di Dusun I
Desa Karang Dapo. Polisi bergerak mendekati tersangka dan melakukan
penggeledahan.
BACA JUGA :
“Setelah
tersangka Saman digeledah, ditemukan barang bukti 8 plastik bening yang diduga berisikan
shabu seberat 4,83 gram didalam saku celana, dimasukkan dalam dompet”
tambahnya.
Kepada
polisi, tersangka mengaku shabu tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama
Amran. Dari keterangan Saman, polisi segera mengejar tersangka Amran.
Setelah
keduanya berhasil diamankan, kepada polisi kedua tersangka mengakui barang
bukti tersebut merupakan milik mereka.
Kedua
tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Muratara, guna proses hukum yang
berlaku.
Jurnalis
: Muhayan