-->

IKLAN

IKLAN

Dari RM Sederhana Hingga Simpang Kantor Polisi Lama Jadi Kawasan Tertib Lalulintas

mediasinarmuratara
16 Januari 2023, 20:13 WIB Last Updated 2023-01-16T13:13:12Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Muratara mensosialisasikan kawasan tertib lalulintas kepada pedagang dan pengendara yang memarkirkan kendaraan dikawasan tersebut


 

MURATARA MSM.COM – Mulai dari Rumah Makan Sederhana, hingga simpang kantor Polisi lama, di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, menjadi kawasan tertib lalulintas.

 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Muratara, pada Senin (16/1/2023) mulai melakukan sosialisasi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar maupun pengendaran yang memarkirkan kendaraan disepanjang kawasan tersebut.

 

Kepala Seksi Kerjasama dan Penertiban Satpol-PP Muratara, Rizal Tristo mengatakan, area mulai dari RM Sederhana hingga simpang kantor Polisi lama yang ditetapkan menjadi kawasan tertib lalulintas, merupakan hasil rapat di kantor Satlantas Polres Muratara.

 

Kawasan yang ditetapkan menjadi kawasan tertib lalulintas, imbuh Rizal Tristo, sepanjang 750 meter, mulai dari RM Sederhana hingga simpang kantor Polisi lama Kelurahan Muara Rupit. Sepanjang kawasan tertib lalulintas, akan dilakukan penertiban.


BACA JUGA : 

 

“Satpol-PP mulai mensosialisasikan kepada PKL yang berjualan di trotoar dan pemakari parker dibahu jalan dikawasan tertib lalulintas. Jangan sampai mengganggu aktivitas lalulintas, termasuk kawasan tertib lalulintas dari jam 08.00 WIB hingga 16.00 WIB” jelasnya.

 

Dia mengharapkan, pedagang PKL dan masyarakat bisa lebih tertib lagi. Selain itu, dapat mentaati aturan, terutama di kawasan tertib lalulintas, demi kenyamanan ibukota Kabupaten Muratara.


BACA JUGA :

 

“Saya menghimbau kepada masyarakat, dapat mengindahkan hal ini, dan ada pengecualian apabila hari Senin. Karena ada pelaksanaan apel pagi di halaman kantor Bupati Muratara” ujarnya.

 

Saat ditanya area lainnya yang masih masuk dalam wilayah ibu kota kabupaten. Ia mengatakan akan diterbitkan secara bertahap.

 

“Bagi pelanggar apa yang telah disosialisasikan ini, tentunya ada sanksi yang akan ditindak oleh Satlantas Polres Muratara, dan ketentuan ini mulai diberlakukan hari ini” tegasnya.

 

Jurnalis : David

 

baca berita lainnya di google news

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA