Pertemuan Gapoktan Desa Aringin di Kantor Camat Karang Dapo membahas soal polemik paket plasma PT BSS yang terjadi di Gapoktan Desa Aringin |
MURATARA MSM.COM – Polemik soal paket
plasma PT BSS, yang terjadi dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa
Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, menemui titik terang.
Hal itu setelah dilakukan pertemuan antara
ketua Gapoktan yang baru dengan kepungurusan Gapoktan yang lama, dan pihak desa
Aringin di kantor Camat Karang Dapo, Rabu (11/1/2023) kemarin.
Pertemuan itu dihadiri Camat Karang Dapo
Guntur, Kapolsek Karang Dapo AKP Porliamzons S.IP, M.H, Koramil, dan Kepala
Desa Aringin.
Dalam pertemuan itu, ada empat kesepatan
yang dihasilkan. Pertama, Kepala Desa bertanggungjawab dalam pengelolaan uang
paket desa apabila terjadi korupsi serta siap ditindak sesuai aturan yang
berlaku.
BACA JUGA :
Kedua, tidak menyalahkan pihak pengurus
Gapoktan yang baru, bila terjadi kesalahan dalam penyaluran uang paket desa.
Ketiga, penerimaan paket desa secara tunai
dan bukti kwitansi, dan keempat wajib melapor pengeluaran uang paket desa
setiap satu bulan sekali.
Namun, Swardi, salah satu orang yang
diatasnamakan dalam paket desa, merasa Gapoktan Desa Aringin mengabaikan hak
anggota. Diapun merasa keberatan jika namanya tercantum pada peket desa.
Menurut Swardi, dia baru mengetahui paket
desa yang mengatasnamakan dirinya, sejak berjalannya kepengurusan Gapoktan yang
baru. Sedangkan jumlah paket desa sebanyak 20 hektare, dengan nama sepuluh
orang pemilik,
"Saya keberatan nama paket desa
dibuat atas nama saya, tanpa sepengetahuan saya, dari lama saya tidak diberih
tahu kalau paket desa itu atas nama saya," ujarnya.
BACA JUGA :
Swardi menyebut, terkait adanya kompensasi
sebesar 3 juta perorang dari sepuluh orang, dirinya hingga saat ini belum pernah
menerima sepeserpun.
"Khusus untuk saya sendiri yang
katanya ada kompensasi 3 juta tidak ada sampai detik ini," ungkap Swardi
saat dikomfirmasi.
Sementara itu Kepala Desa Aringin Rama
Fitri menjelaskan pertemuan hari ini adalah membahas tentang paket plasma desa.
Dari hasil keputusan tadi paket plasma
desa hasilnya akan diserahkan secara tunai dari Gapoktan ke Kepala Desa,dan
Kepala Desa bertanggung jawab atas pengelolaannya.
"Yang dibahas tadi masalah Pendapatan
Asli Desa(PAD) dari paket plasma desa, akan dikembalikan ke desa,secara tunai
dari Gapoktan ke Pemerintah desa,"tutur Kades.
Disinggung terkait adanya gejola paket
plasma desa ada yang kurang senang memakai namanya,
"Kebenaran pertemuan tadi ada Pak
Kapolsek,insyaAllah Kapolsek akan memanggilnya akan dilakukan pendekatan secara
humanis,"terangnya.
Ketua Gapoktan Dahmudin mengatakan,tujuan
dari pertemuan ini adalah membahas tentang PAD
desa Aringin dari paket desa.karna menurut Dahmudin pihaknya setuju
kalau paket desa diserahkan ke Desa,tapi harus melalui prosedur sesuai SK
Bupati.
"Saya takut nantinya masyarakat
menanyakan kepada saya masalah PAD dari paket desa,kalau sudah ada kejelasan
seperti ini saya merasa lega,"katanya.
Dahmudin juga memaparkan,dari sepuluh
orang namanya di cantum pada paket plasma desa empat orang yang merasa
keberatan,bukan dua orang yang dibahas
dalam pertemuan tadi,
"Kalau empat orang ini tidak senang
namanya dicantum pada plasma desa. Silahkan mereka berurusan dengan yang
bersangkutan, keputusan rapat tadi pertanggungjawabnya ada di Kades," pungkasnya.
Jurnalis : Muhayan