Satres Narkoba Polres Muratara menangkap seorang pria pengedar shabu warga Kelurahan Karang Jaya |
MURATARA
MSM.COM – Seorang pengedar Shabu, warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang
Jaya, Kabupaten Muratara, berhasil diamankan anggota Satres Narkoba Polres
Muratara.
Mashudi,
pria berusia 33 tahun, beralamat di jalan Pramuka RT.01, Kelurahan Karang Jaya,
ditangkap polisi pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, di jalan umum
Kelurahan Karang Jaya.
Dari
tangannya, polisi mengamankan barang bukti Shabu seberat 40,38 gram, yang dibungkus
dalam 4 plastik klip bening.
BACA JUGA :
“Pelaku
dibawa ke Polres Muratara, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”
kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson,
Jumat (20/1/2023).
Ia
menjelaskan, pelaku telah membuat resah masyarakat di Kelurahan Karang Jaya,
dengan aktivitas transaksi shabu yang dilakukannya. Keresahan masyarakat
akhirnya diketahui personil kepolisian.
“Sebelumnya,
personil Satres Narkoba Polres Muratara, mendapatkan informasi dari masyarakat,
bahwa di Kelurahan Karang Jaya sering terjadi transaksi jual beli narkotika
jenis shabu yang sudah meresahkan” jelas AKP Darmanson.
BACA JUGA :
Setelah
mendapatkan informasi, polisi melakukan penyelidikan, untuk memastikan
kebenaran informasi yang didapat dari masyarakat, tentang kegiatan jual beli
narkotika yang dilakukan pelaku.
Hasil
penyelidikan membuahkan hasil, polisi memastikan pelaku memang sering
mengendarkan Shabu di seputaran wilayah Kelurahan Karang Jaya.
“Maka,
pada hari Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, tim Satres Narkoba
melakukan penangkapan terhadap pelaku” imbuhnya.
Saat
penangkapan, polisi berpura – pura menjadi pembeli. Setelah disepakati, pelaku
mengajak transaksi di sebuah tempat di Kelurahan Karang Jaya.
Mengetahui
target tengah berada di jalan umum Kelurahan Karang Jaya. Polisi segera
mendekati pelaku. Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti shabu yang digenggam
pelaku ditangan kanan pelaku, berupa sebungkus plastik asoy warna hitam berisi
4 paket Shabu, dan satu buah hp.
Kepada
polisi, pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Pelaku dan
barang bukti, dibawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.
Jurnalis
: Muhayan