-->

IKLAN

IKLAN

Tengah Asyik Timbang Shabu, Petani di Muratara Ditangkap di Sebuah Pondok

mediasinarmuratara
28 Januari 2023, 18:39 WIB Last Updated 2023-01-28T11:39:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Nopriyadi seorang petani warga Dusun III Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara diamankan Satres Narkoba Polres Muratara

 


MURATARAMSM.COM – Tengah asyik menimbang Shabu, seorang petani yang nyambi jadi pengedar Shabu, ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara, di sebuah pondok.

 

Nopriyadi (35) petani yang diduga jadi pengedar Shabu ini, merupakan warga Dusun III Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Dia ditangkap pada Kamis lalu (26/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Dari penangkapan yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Muratara, polisi menemukan barang bukti Shabu. Pelaku dan barang bukti, dibawa ke Polres Muratara guna penyidikan proses hukum.


BACA JUGA : 

 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, mengungkapkan penangkapan itu dilakukan, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.

 

Masyarakat di desa Batu Gajah, kata AKP Darmanson, sudah resah dengan aktivitas pelaku yang sering melakukan transaksi jual beli Shabu. Mendapatian informasi itu, polisi segera melakukan penyelidikan.

 

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi mendekati pelaku yang saat itu tengah berada di sebuah pondok di Desa Batu Gajah Baru. Tersangka yang saat itu sedang menimbang Shabu, tak bisa mengelak.

 

Pelaku saat digerebek, sedang menimbang Shabu ke dalam beberapa plastik kecil siap edar. Mendapati pelaku, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti.


BACA JUGA : 

 

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebelas bungkus klip bening berisi narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 2,03 gram” kata AKP Darmanson.  

 

Dia menambahkan, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa 2 buah timbangan merk Digipounds dan Taffware, satu buah kotak warna hijau, satu buah kotak minyak rambut.

 

Dua buah kotak rokok, dua buah pipet plastik atau seko, satu buah kotak permen, satu buah kantong asoy berisi plastik klip bening, dua buah alat hisap sabu (bong), serta dua buah korek api.

 

“Pelaku dan barang bukti, dibawa ke Polres Muratara guna penyidikan proses hukum” kata AKP Darmanson.

 

Jurnalis : Muhayan


baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA