-->

IKLAN

IKLAN

Bawa Lari Motor Karyawan Sawit, Petani di Muratara Diringkus Polisi di Mandi Angin

mediasinarmuratara
04 Februari 2023, 12:37 WIB Last Updated 2023-02-04T05:37:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Setelah sempat melarikan diri ke provinsi Jambi, tersangka penggelapan sepeda motor milik karyawan perusahaan sawit diringkus polisi dari Polsek Karang Dapo


 

MURATARA MSM.COM – Setelah sempat melarikan diri ke provinsi Jambi, akhirnya tersangka penggelapan sepeda motor milik karyawan perusahaan sawit. Diringkus polisi dari Polsek Karang Dapo.

 

Arman (35), seorang petani tersangka  penipuan sepeda motor, warga Kelurahan Karya Makmur, SP 9 Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, diringkus polisi di Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kamis (2/2/2023).

 

Tersangka diringkus polisi sekitar pukul 21.30 WIB, dirumah keluarga tersangka di Desa Mandi Angin. Kepada polisi, tersangka mengaku sepeda motor telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Kecamatan Rawas Ilir.

 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya membenarkan penangkapan tersangka penggelapan sepeda motor milik karyawan perusahaan sawit di Karang Dapo.


BACA JUGA : 

 

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui setelah kejadian tersangka melarikan diri ke provinsi Jambi. Selanjutnya, kembali lagi ke Kabupaten Muratara bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir” terang AKP Joni Indrajaya.

 

Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kata AKP Joni Indrajaya, Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Pratama, untuk melakukan penangkapan.

 

Namun, kepada polisi pelaku pengaku sepeda motor telah digadaikan kepada seseorang yang berada di wilayah Kecamatan Rawas Ilir. Pelaku mengakui, sepeda motor digadaikan sebesar Rp. 4 juta.

 

“Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Karang Dapo melakukan lidik untuk melakukan penangkapan yang menerima gadai dan menyita sepeda yang motor yang digadaikan tersebut” tambah AKP Joni Indrajaya.


BACA JUGA : 

 

Pengkapan terhadap tersangka Arman, kata AKP Joni Indrajaya, berawal dari adanya laporan dari pelapor Marzuki (34), terhadap perbuatan tersangka yang telah menipu pelapor.

 

Peristiwa itu terjadi, pada Sabtu (21/1/2023) lalu di Mess Karyawan PT BSS Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo. Saat itu, sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka Arman mendatangi Marzuki.

 

Marzuki saat kejadian, memerintah Arman untuk memanen buah sawit di blog H24, tersangka Arman mengiyakan perintah Marzuki. Namun, tersangka meminta Marzuki untuk meminjamkan sepeda motor.


BACA JUGA : 

 

Tersangka Arman beralasan, lokasi sawit yang akan dipanen jauh, sementara sepeda motor milik tersangka Arman rusak. Tanpa curiga, Marzuki meminjamkan sepeda motor Hoda Verza warna hitam miliknya kepada Arman.

 

Usai dipinjamkan sepeda motor, Arman langsung pergi ke area kebun milik PT BSS ke tempat lokasi sawit seperti yang diperintahkan Marzuki. Namun, betapa terkejutnya Marzuki, saat ia mendatangani lokasi Arman memanen sawit sektar pukul 10.00 WIB, ternyata tersangka tidak ada ditempat.

 

“Sampai dengan saat korban membuat laporan polisi belum juga dikembalikan oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban merasa tidak senang dan mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp. 20.496.000, serta melaporkan kejadian ke Polsek Karang Dapo untuk diproses secara hukum” jelas AKP Joni Indrajaya.

 

Jurnalis : Muhayan

 

baca berita lainnya di google news

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA