Setelah sempat melarikan diri ke provinsi Jambi, tersangka penggelapan sepeda motor milik karyawan perusahaan sawit diringkus polisi dari Polsek Karang Dapo |
MURATARA MSM.COM – Setelah sempat melarikan
diri ke provinsi Jambi, akhirnya tersangka penggelapan sepeda motor milik
karyawan perusahaan sawit. Diringkus polisi dari Polsek Karang Dapo.
Arman (35), seorang petani tersangka penipuan sepeda motor,
warga Kelurahan Karya Makmur, SP 9 Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara,
diringkus polisi di Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kamis (2/2/2023).
Tersangka diringkus polisi sekitar pukul 21.30 WIB, dirumah
keluarga tersangka di Desa Mandi Angin. Kepada polisi, tersangka mengaku sepeda
motor telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Kecamatan Rawas Ilir.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui
Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya membenarkan penangkapan tersangka penggelapan
sepeda motor milik karyawan perusahaan sawit di Karang Dapo.
BACA JUGA :
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui setelah kejadian
tersangka melarikan diri ke provinsi Jambi. Selanjutnya, kembali lagi ke
Kabupaten Muratara bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Mandi Angin
Kecamatan Rawas Ilir” terang AKP Joni Indrajaya.
Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kata AKP
Joni Indrajaya, Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons,
memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Pratama, untuk melakukan penangkapan.
Namun, kepada polisi pelaku pengaku sepeda motor telah digadaikan
kepada seseorang yang berada di wilayah Kecamatan Rawas Ilir. Pelaku mengakui,
sepeda motor digadaikan sebesar Rp. 4 juta.
“Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Karang Dapo melakukan lidik
untuk melakukan penangkapan yang menerima gadai dan menyita sepeda yang motor
yang digadaikan tersebut” tambah AKP Joni Indrajaya.
BACA JUGA :
Pengkapan
terhadap tersangka Arman, kata AKP Joni Indrajaya, berawal dari adanya laporan dari
pelapor Marzuki (34), terhadap perbuatan tersangka yang telah menipu pelapor.
Peristiwa
itu terjadi, pada Sabtu (21/1/2023) lalu di Mess Karyawan PT BSS Desa Biaro
Lama, Kecamatan Karang Dapo. Saat itu, sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka Arman
mendatangi Marzuki.
Marzuki
saat kejadian, memerintah Arman untuk memanen buah sawit di blog H24, tersangka
Arman mengiyakan perintah Marzuki. Namun, tersangka meminta Marzuki untuk
meminjamkan sepeda motor.
BACA JUGA :
Tersangka
Arman beralasan, lokasi sawit yang akan dipanen jauh, sementara sepeda motor
milik tersangka Arman rusak. Tanpa curiga, Marzuki meminjamkan sepeda motor
Hoda Verza warna hitam miliknya kepada Arman.
Usai
dipinjamkan sepeda motor, Arman langsung pergi ke area kebun milik PT BSS ke
tempat lokasi sawit seperti yang diperintahkan Marzuki. Namun, betapa
terkejutnya Marzuki, saat ia mendatangani lokasi Arman memanen sawit sektar
pukul 10.00 WIB, ternyata tersangka tidak ada ditempat.
“Sampai
dengan saat korban membuat laporan polisi belum juga dikembalikan oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa tidak senang dan mengalami kerugian
ditaksir sekitar Rp. 20.496.000, serta melaporkan
kejadian ke Polsek Karang Dapo untuk diproses secara hukum” jelas AKP
Joni Indrajaya.
Jurnalis : Muhayan