-->

IKLAN

IKLAN

Curi 58 Janjang Sawit Perusahaan, Dua Pria Di Muratara Diamankan

mediasinarmuratara
03 Februari 2023, 09:41 WIB Last Updated 2023-02-03T02:41:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Kedua terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit di areal inti PT Lonsum Sei Kephayang Estate Divisi IV Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung


 

 

MURATARA MSM.COM – Dua orang pria, diduga mencuri buah kelapa sawit di areal inti PT Lonsum Sei Kephayang Esatate Divisi IV Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

 

M Teguh dan Acup, kedua pria terduga pelaku pencurian kelapa sawit, melakukan aksi pencurian dengan memanen langsung dari pohon. Keduanya, berhasil mencuri 58 janjang buah kelapa sawit.

 

Beruntung, aksi pencurian keduanya pada Rabu (1/2/2023), diketahui security perusahaan. Kedua pelaku pencurian, diamankan pihak security dan diserahkan ke Polsek Nibung.


BACA JUGA : 

 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya mengatakan, kedua terduga pelaku pencurian  buah kelapa sawit diamankan security perusahaan, saat sedang memuat buah sawit hasil curian.

 

“Saat team security sedang melaksanakan kegiatan patroli seputaran divisi, melihat ada beberapa orang yang sedang memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil Daihatsu grand max warna hitam” terang AKP Joni Indrajaya.

 

Setelah pihak security memastikan buah sawit yang dipanen kedua pria tersebut milik PT Lonsum. Kedua pelaku langsung diamankan pihak security perusahaan. Kedua pelaku mengakui aksinya mencuri buah sawit milik PT Lonsum.

 

Dia menjelaskan, kedua pria yang diduga mencuri buah kelapa sawit milik PT Lonsum, masing – masing bernama M Teguh (45) warga RT.07 Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.


BACA JUGA : 

 

Sementara, satu rekannya bernama Acup (43), merupakan warga Dusun I Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Usai diamankan pihak security perusahaan, kedua pelaku diserahkan ke Polsek Nibung.

 

AKP Joni Indrajaya menambahkan, aksi pencurian dilakukan keduanya pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, di dalam areal kebun inti PT Lonsum Sei Kephayang estate divisi IV.

 

Tepatnya, di Blog 06113232 dan 06113233 Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara. Akibat pencurian 58 janjang buah sawit seberat 1.240 kilogram, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp. 2.690.800.

 

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah tojok, 58 janjang buah sawit dan satu unit mobil Daihatsu grand max pick up warna hitam.


baca berita lainnya di google news

 

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA