Kedua terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit di areal inti PT Lonsum Sei Kephayang Estate Divisi IV Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung |
MURATARA MSM.COM – Dua orang
pria, diduga mencuri buah kelapa sawit di areal inti PT Lonsum Sei Kephayang
Esatate Divisi IV Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
M Teguh dan Acup, kedua
pria terduga pelaku pencurian kelapa sawit, melakukan aksi pencurian dengan
memanen langsung dari pohon. Keduanya, berhasil mencuri 58 janjang buah kelapa
sawit.
Beruntung, aksi
pencurian keduanya pada Rabu (1/2/2023), diketahui security perusahaan. Kedua
pelaku pencurian, diamankan pihak security dan diserahkan ke Polsek Nibung.
BACA JUGA :
Kapolres Muratara, AKBP
Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya mengatakan, kedua
terduga pelaku pencurian buah kelapa
sawit diamankan security perusahaan, saat sedang memuat buah sawit hasil
curian.
“Saat team security
sedang melaksanakan kegiatan patroli seputaran divisi, melihat ada beberapa
orang yang sedang memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil Daihatsu grand max
warna hitam” terang AKP Joni Indrajaya.
Setelah pihak security
memastikan buah sawit yang dipanen kedua pria tersebut milik PT Lonsum. Kedua
pelaku langsung diamankan pihak security perusahaan. Kedua pelaku mengakui
aksinya mencuri buah sawit milik PT Lonsum.
Dia menjelaskan, kedua
pria yang diduga mencuri buah kelapa sawit milik PT Lonsum, masing – masing bernama
M Teguh (45) warga RT.07 Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir,
Kabupaten Muratara.
BACA JUGA :
Sementara, satu
rekannya bernama Acup (43), merupakan warga Dusun I Beringin Makmur II,
Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Usai diamankan pihak security
perusahaan, kedua pelaku diserahkan ke Polsek Nibung.
AKP Joni Indrajaya menambahkan,
aksi pencurian dilakukan keduanya pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIB,
di dalam areal kebun inti PT Lonsum Sei Kephayang estate divisi IV.
Tepatnya, di Blog
06113232 dan 06113233 Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara. Akibat
pencurian 58 janjang buah sawit seberat 1.240 kilogram, pihak perusahaan
mengalami kerugian sekitar Rp. 2.690.800.
Barang bukti yang
diamankan berupa satu buah tojok, 58 janjang buah sawit dan satu unit mobil
Daihatsu grand max pick up warna hitam.