Dodi Saputra satu pelaku pencurian di Blog D Desa Bumi Makmur yang berhasil ditangkap anggota Polsek Nibung |
MURATARAMSM.COM – Dua pencuri berhasil menggasak rumah Zaenal Arifin (33), warga Blok D
Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, pada Senin (30/1/2023).
Aksi
pencurian itu, diduga dilakukan kedua pencuri sekitar pukul 10.00 WIB. Namun,
tak berselang lama, polisi berhasil meringkus seorang pemuda bernama Dodi
Saputra (23), satu dari dua pelaku pencurian.
Terduga
pelaku pencurian, yang merupakan seorang sopir warga blog B 5 Desa Bumi Makmur
- Nibung, berhasil ditangkap anggota
Polsek Nibung, pada Selasa (31/1/2023)
atau sehari setelah aksi pencurian dilakukan.
Pelaku
berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Sementara, satu rekannya inisial
BY, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA :
Kapolres
Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Nibung IPTU Mas Suprayitno
Raharjo mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah
dengan mencongkel jendela dapur.
“Saat
itu rumah pelapor dalam keadaan kosong” imbuh IPTU Mas Suprayitno Raharjo.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku dengan leluasan menggeledah isi
rumah, yang saat itu dalam keadaan kosong.
Pelaku
berhasil menggasak barang – barang berharga milik korban, berupa satu buah
handphone merk Oppo A54, senapan angin, Ipad merk Advan dan dua buah charger
handphone.
Tak
sampai disitu, pelaku juga berhasil menggasak satu suku emas berbentuk gelang
dan satu buah liontin. Ditaksir, kerugian korban sebesar Rp. 12 juta. Merasa
kehilangan harta benda berharga, korban melaporkan aksi pencurian ke Polsek
Nibung.
BACA JUGA :
“Menerima
laporan dari pelapor, dilakukan penyelidikan oleh personil Polsek Nibung.
Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, didapat informasi bahwa diduga pelaku berada
di desa Tebing Tinggi” jelasnya.
Setelah
mendapatkan informasi keberadaan pelaku, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi segera
melakukan penangkapan. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan
pencurian.
Kepada
polisi, pelaku mengakui aksi pencurian tidak dilakukannya seorang diri,
melainkan bersama satu rekannya berinisial BY. Pelaku juga mengakui barang
hasil curian berupa handphone dan senapan angin, disimpan pelaku di rumahnya.
“Barang bukti berupa satu pucuk senapan angin dan satu unit Hp OPPO A54 dan pelaku dibawa ke Polsek Nibung, guna diproses sesuai hukum yang berlaku” tukas IPTU Mas Suprayitno Raharjo
Jurnalis
: Muhayan