-->

IKLAN

IKLAN

Gasak Rumah Warga Bumi Makmur Pemuda di Muratara Ini Ditangkap Polisi, Satu Lagi DPO

mediasinarmuratara
01 Februari 2023, 14:54 WIB Last Updated 2023-02-01T07:54:43Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Dodi Saputra satu pelaku pencurian di Blog D Desa Bumi Makmur yang berhasil ditangkap anggota Polsek Nibung


 

MURATARAMSM.COM – Dua pencuri berhasil menggasak rumah Zaenal Arifin (33), warga Blok D Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, pada Senin (30/1/2023).

 

Aksi pencurian itu, diduga dilakukan kedua pencuri sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, tak berselang lama, polisi berhasil meringkus seorang pemuda bernama Dodi Saputra (23), satu dari dua pelaku pencurian.

 

Terduga pelaku pencurian, yang merupakan seorang sopir warga blog B 5 Desa Bumi Makmur -  Nibung, berhasil ditangkap anggota Polsek Nibung,  pada Selasa (31/1/2023) atau sehari setelah aksi pencurian dilakukan.

 

Pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Sementara, satu rekannya inisial BY, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


BACA JUGA : 

 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Nibung IPTU Mas Suprayitno Raharjo mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela dapur.

 

“Saat itu rumah pelapor dalam keadaan kosong” imbuh IPTU Mas Suprayitno Raharjo. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku dengan leluasan menggeledah isi rumah, yang saat itu dalam keadaan kosong.

 

Pelaku berhasil menggasak barang – barang berharga milik korban, berupa satu buah handphone merk Oppo A54, senapan angin, Ipad merk Advan dan dua buah charger handphone.

 

Tak sampai disitu, pelaku juga berhasil menggasak satu suku emas berbentuk gelang dan satu buah liontin. Ditaksir, kerugian korban sebesar Rp. 12 juta. Merasa kehilangan harta benda berharga, korban melaporkan aksi pencurian ke Polsek Nibung.  


BACA JUGA : 

 

“Menerima laporan dari pelapor, dilakukan penyelidikan oleh personil Polsek Nibung. Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, didapat informasi bahwa diduga pelaku berada di desa Tebing Tinggi” jelasnya.

 

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi segera melakukan penangkapan. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian.

 

Kepada polisi, pelaku mengakui aksi pencurian tidak dilakukannya seorang diri, melainkan bersama satu rekannya berinisial BY. Pelaku juga mengakui barang hasil curian berupa handphone dan senapan angin, disimpan pelaku di rumahnya.

 

“Barang bukti berupa satu pucuk senapan angin dan satu unit Hp OPPO A54 dan pelaku dibawa ke Polsek Nibung, guna diproses sesuai hukum yang berlaku” tukas IPTU Mas Suprayitno Raharjo

 

Jurnalis : Muhayan

 

baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA