Satres Narkoba menangkap seorang petani yang diduga nyambi jadi pengedar Shabu di Desa Tebing Tinggi |
MURATARAMSM.COM – Seorang petani yang nyambi jadi pengedar shabu, hanya bisa pasrah,
saat polisi dari Satres Narkoba Polres Muratara, menangkapnya ditengah
dinginnya malam.
Petani
yang diduga nyambi jadi pengedar shabu tersebut adalah Ari Sibra (28), warga
Desa Tebing Tinggi RT.01, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. Dia tangkap
polisi di sebuah rumah, pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Dari
hasil penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan 5 bungkus plastik klip
bening berisi shabu seberat 1,38 gram. Polisi juga menemukan satu buah kotak
rokok dan satu buah handphone.
BACA JUGA :
Barang
bukti yang berhasil ditemukan polisi, dan pelaku kini dibawa ke Polres Muratara,
guna mempertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres
Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, mengungkapkan,
pelaku merupakan pengedar yang menjadi target operasi, lantaran sudah sering
melakukan transaksi jual beli narkotika.
BACA JUGA :
“Awalnya
personil Satres Narkoba Polres Muratara, mendapatkan informasi dari masyarakat,
bahwa di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung, sering terjadi transaksi jual
beli narkotika jenis shabu, yang sudah meresahkan” kata AKP Darmanson.
Berbekal
informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Tepat pada Rabu
(1/2/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap
pelaku di sebuah rumah di Desa Tebing Tinggi.
Polisi
yang mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di dalam rumah, tak
menyia-nyiakan kesempatan, pelaku pun pasrah saat polisi menangkapnya. Kepada
polisi, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya.