Dua pria yang dicegat polisi dari Satres Narkoba Polres Muratara Jalinsum Desa Karang Anyar, lantaran diduga membawa Shabu |
MURATARA MSM.COM – Tengah melintas di Jalan Lintas Sumatera, 2 orang pria yang diduga
membawa Shabu. Dicegat polisi dari Satres Narkoba Polres Muratara, Jumat
(17/2/2023).
Kedua
pria tersebut adalah M Jabar dan Jusmaidi warga Dusun IV Desa Karang Waru,
Kecamatan Rupit. Keduanya diamankan sekitar pukul 15.00 WIB, di KM 85 Desa
Karang Anyar.
Dari
hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik
klip bening, yang diduga berisikan Shabu seberat 0,30 gram.
Satu
bungkus rokok dan satu unit motor honda Beat. Status keduanya kini masih dalam
penyelidikan polisi.
BACA JUGA :
Kasat
Narkoba, AKP Darmanson, didampingi Kasi Humas AKP Joni Indrajaya membenarkan
penangkapan kedua pria di Jalinsum Desa Karang Waru.
Dijelaskannya,
penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya sepeda
motor yang melintas membawa narkotika.
Mendapatkan
informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00
WIB, melintas sepeda motor dengan ciri – ciri seperti yang diinformasikan
masyarakat.
BACA JUGA :
Saat
melintas, sepeda motor Honda Beat dikendarai oleh dua orang pria. Polisi
menghentikan sepeda motor dan melakukan penggeledahan terhadap kedua pria
tersebut.
“Barang
bukti yang diduga Shabu, dimasukkan didalam kotak rokok gudang garam, dan
mengakui barang bukti itu miliknya” imbuhnya.
Kedua
pria tersebut juga mengakui, barang bukti Shabu baru saja didapatkan dari
seseorang yang kini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku
dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara, guna proses hukum yang berlaku”
jelasnya.
Jurnalis
: Muhayan