Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Surulangun Rawas, Kabupaten Muratara Torkis Freddy Siregar |
MURATARA
MSM.COM – Meski menjadi narapidana, tak lantas menghilangkan hak dan kewajiban seseorang
yang tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Sebagai
warga binaan pemasyarakatan, narapidana juga harus diperlakukan dengan baik,
dan manusiawi dalam satu sistem pemasyarakatan.
“Sistem
pemasyarakatan merupakan tatanan mengenai pembinaan warga binaan
pemasyarakatan, yang dilaksanakan secara terpadu” kata Kepala Lapas Kelas III
Surulangun Rawas, Kabupaten Muratara Torkis Freddy Siregar, Senin (27/3/2023).
Dia
melanjutkan, hal itu dilakukan agar narapidana menyadari kesalahan, memperbaiki
diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Sehingga, dapat diterima kembali oleh
masyarakat dan hidup secara wajar.
BACA JUGA :
“Secara
umum, sistem pemasyarakatan bertujuan untuk menyadarkan narapidana atau anak
didik pemasyarakatan, agar menyesali perbuatannya, dan siap berintegrasi dengan
masyarakat” sambungnya.
Selain
itu, narapidana dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat, yang bebas
dan bertanggungjawab. Sistem pemasyarakatan juga bertujuan melindungi
masyarakat, terhadap hak dan kewajiban narapidana.
Berada
didalam sistem pemasyarakatan, narapidana memiliki kewajiban yang harus ia
laksanakan dan hak –hak yang wajib dipenuhi negara, seperti tertuang dalam
pasal 9 Undang – Undang nomor 22 tahun 2022,
BACA JUGA :
“Dalam
ketentuan pasal 9, disebutkan narapidana berhak untuk menjalankan ibadah sesuai
dengan agama atau kepercayaannya, mendapatan perawatan baik jasmani maupun rohani
serta mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta
kesempatan mengembangan potensi” paparnya.
Narapidana
berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan
kebutuhan gizi, mendapatkan layanan informasi, penyuluhan hukum dan bantuan
hukum, dan menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.
Mendapatkan
bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang, perlakukan
secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, jaminan keselamatan kerja,
upah, atau premi hasil bekerja serta mendapatkan pelayanan sosial dan menerima
atau menolak tunjangan keluarga, advokat, pendamping dan masyarakat.
Jurnalis
: David