Tersangka Devi Herlina, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara di jalinsum Desa Rantau Jaya |
MURATARA
MSM.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), ditangkap polisi dari Satres Narkoba
Polres Muratara, di Jalinsum Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten
Muratara.
Lantaran,
membawa shabu yang disimpannya didalam bra. Kini, tersangka Devi Herlina (37),
warga jalan Jambi Kelurahan Petanang Ilir, Lubuklinggau Utara I Kota
Lubuklinggau, harus mendekam dipenjara.
BACA JUGA :
Kapolres
Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson
menerangkan, tersangka IRT tersebut, ditangkap pada Rabu (22/3/2023) sekitar
pukul 07.30 WIB.
“Awalnya,
kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Rantau Jaya sering
terjadi transaksi jual beli narkoba jenis Shabu. Dari informasi itu, tim Satres
Narkoba melakukan penyelidikan” jelasnya.
Kerja
keras polisi membuahkan hasil, pada Rabu (22/3/20023), polisi melihat tersangka
dengan gerak gerik yang mencurigakan.
BACA JUGA :
Saat
itu, tersangka sedang berada di pinggir jalinsum Desa Rantau Jaya. Merasa
curiga, polisi mendekati tersangka Devi Herlina.
Setelah
didekati, polisi semakin curiga. Tersangka Devi Herlina diperiksa dan digeledah
oleh polisi. Tak lama kemudian, tersangka Devi Herlina mengaku membawa Shabu
didalam pakaian dalamnya.
“Tersangka
mengeluarkan sendiri barang bukti dari dalam bra, berupa satu bungkus plastik
klip bening, yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,63 gram ” terangnya.
Kepada
polisi, tersangka Devi Herlina mengaku shabu tersebut miliknya. Tersangka dan
barang bukti satu buah bra, satu lembar tissue dan 12 plastik klip bening
ukuran kecil, dibawa ke Polres Muratara.
Jurnalis : Muhayan