Workshop Autentifikasi Arsip Statis dan Arsip Alih Media Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Muratara di aula Siti Rahma |
MURATARA
MSM.COM – Undang – Undang Nomor 43 tahun 2009, tentang Kearsipan mewajibkan
lembaga kearsipan sesuai dengan wilayah kewenangannya, untuk menjamin kemudahan
akses arsip bagi pengguna arsip.
Berdasarkan
hal tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Muratara
menggelar workshop Autentifikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media, di
aula Siti Rahma Kecamatan Rupit, Selasa (7/3/2023).
BACA JUGA :
Kepala
Dispusip Kabupaten Muratara Hj Herawati, dalam laporannya mengatakan, dasar
pelaksanaan workshop adalah Undang – Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
“Tujuannya,
supaya perangkat daerah memahami poin – poin penilaian kearsipan di OPD masing –
masing dan untuk meningkatkan teori maupun praktek pengelolaan arsip, sekaligus
meningkatkan nilai perangkat daerah” jelasnya.
Workshop Autentifikasi Arsip Statis dan Arsip Alih Media Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Muratara di aula Siti Rahma |
Penilaian
yang dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumsel dan Arsip Nasional tahun
2022 lalu, Dispusip Muratara memporoleh nilai 50,39, dengan predikat CC.
Nilai
tersebut, menempatkan Muratara berada diperingkat 6 dari 17 kabupaten/kota di
Sumsel, dan berada di peringkat ke-175 nasional, dari 504 kabupaten/kota di
Indonesia yang dinilai.
“Pertengahan
tahun 2022, Dispusip Muratara telah menerima aplikasi ujicoba Srikandi dan
mulai diterapkan paling lambat akhir tahun 2023” kata Hj Herawati.
Bupati Berikan Apresiasi
Sementara,
Bupati Muratara H Devi Suhartoni melalui Asisten I H Alfirmansyah, memberikan
apresiasi kepada Dispusip, yang telah mengangkat nama Kabupaten Muratara.
Dimana
Dispusip Kabupaten Muratara menempati peringkat ke 6 dari 17 kabupaten/kota di
Sumsel, dan berada di peringkat ke-175 nasional, dari 504 kabupaten/kota di
Indonesia.
Dia
mengharapkan, output dari workshop Autentifikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil
Alih Media yang dilaksanakan Dispusip dapat diterapkan di lingkungan kerja. Apalagi
akan ada aplikasi pengelolaan kearsipan bernama Srikandi.
“Mewakili
Bupati Muratara, menghimbau seluruh OPD melaksanakan aplikasi Srikandi untuk
data kearsipan yang baik” kata H Alfirmansyah.
Untuk
informasi, workshop Autentifikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media ini,
diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Muratara, dan
kecamatan di Bumi Beselang Serundingan.
Jurnalis : A.Majid