Paripurna mendengarkan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Muratara tahun 2022 dan penandatanganan nota kesepahaman program pembentukan Perda tahun 2023 |
MURATARA MSM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Muratara, menyepakati 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan
Daerah (Perda).
Terdiri
dari Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
daerah kabupaten Muratara tahun anggaran 2022, Raperda pajak dan retribusi
daerah, dan Raperda pengembangan dan pelestarian kebudayaan daerah di Kabupaten
Muratara.
Raperda
pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, Rapeda tentang anggaran
pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2023, dan terakhir
Raperda anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
BACA JUGA :
- Kepala Daerah dengan Kekayaan Tertinggi di Sumsel, Bupati Devi Cuma Mau Fokus Ngurus Muratara
- Pemkab Muratara Sukses Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2024. Ini Kata Bupati !
Kesepakatan
tersebut, disampaikan saat rapat paripurna DPRD Muratara, dalam rangka
mendengarkan penyampaian rekomendasi DPRD, terhadap LKPJ Bupati Muratara tahun
anggaran 2022.
Rapat
paripurna tersebut, dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman program
pembentukan peraturan daerah tahun 2023, di ruang rapat paripurna, Senin
(27/3/2023).
Paripurna mendengarkan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Muratara tahun 2022 dan penandatanganan nota kesepahaman program pembentukan Perda tahun 2023 |
Wakil
Ketua I DPRD Muratara Sukri Alkap memaparkan, daerah diberikan kewenangan
mengurus dan mengatur semua urusan
pemerintah, dengan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan,
peningkatan serta prakarsa dan pemberdayaan masyarakat.
Salah
tugas dan wewenang DPRD menyusun program dan pembentukan peraturan daerah,
bersama antara pemerintah dengan tim pemerintah kabupaten. Dari pembahasan yang
dilakukan, disepakati 6 Ranperda.
“Hasil
pembahasan dimaksud, menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemkab
Muratara, yang dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman dan selanjutkan
ditetapkan dalam keputusan DPRD” jelasnya.
Paripurna mendengarkan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Muratara tahun 2022 dan penandatanganan nota kesepahaman program pembentukan Perda tahun 2023 |
Ditempat
yang sama, anggota DPRD Muratara Aguscik mengatakan, salah satu tugas badan
pembentukan peraturan daerah, melakukan koordinasi mengisi program legistrasi
antara DPRD dengan pemerintah daerah.
“Dalam
rangka pembentukan peraturan daerah tahun 2023, maka kami telah melaksanakan
pembahasan dengan Pemkab Muratara, pada rapat kerja” kata politisi dari partai
Demokrat ini.
Jurnalis : A.Majid
baca berita lainnya di google news