-->

IKLAN

IKLAN

Satpol PP Sosialisasikan 5 Perda. Pengaduan Pelanggaran Dapat Disampaikan Lewat Medsos

mediasinarmuratara
21 Maret 2023, 09:45 WIB Last Updated 2023-03-21T02:45:32Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Muratara H Alfirmansyah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muratara di kantor Desa Lubuk Kemang


 

MURATARA MSM.COM – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Muratara, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muratara, di Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu.

 

Sosialisasi Perda ini, dilakukan Satpol PP dan Damkar kepada Kepala Desa, Sekdes dan perangkat desa Lubuk Kemang. Selain itu, sosialisasi ini diikuti masyarakat dan pelajar.


BACA JUGA : 

 

Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Muratara H Alfirmansyah menyebut, ada 5 Perda Kabupaten Muratara, yang disosialisasi di Kantor Desa Lubuk Kemang pada, Senin (20/3/2023).

 

Perda Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, dan Perda Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat Dalam Kabupaten Musi Rawas Utara.

 

Ditambah Perda Nomor. 14 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Larangan Penangkapan Ikan Di Sungai, Waduk, Rawa, dan Danau Menggunakan Alat/Cara Yang Merusak Lingkungan, serta Perda nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pesta Rakyat.

 

“Sosialisasi ini, kita laksanakan mulai pukul 14.00 WIB, di kantor Kades Lubuk Kemang, diikuti Kades, Sekdes dan perangkat desa, dan juga masyarakat. Selain itu, sosialisasi ini kita lakukan kepada pelajar.” ujarnya.


Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Muratara H Alfirmansyah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muratara kepada pelajar


 

Dia mengharapkan, dengan sosialisasi yang dilakukan ini, semuanya memahami Perda Kabupaten Muratara tersebut.

 

“Harapannya, siswa dapat menambah wawasan dan mengambil manfaat dari sosialisasi ini” imbuhnya.

 

H Alfirmansyah menambahkan, pengaduan dari pelanggaran Perda tersebut, dapat sampaikan kepada pihaknya.


BACA JUGA : 

 

Cara mengajukan pengaduan pelanggaran Perda, cukup gampang. Cukup dilakukan melalui Media Sosial (Medsos) Satpol PP.

 

Sosialisasi 5 Perda di Kantor Desa Lubuk Kemang, melibatkan Kabid Tibum dan Tranmas, anggota Satpol PP dan ASN.

 

Jurnalis : A.Majid

baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA