Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Muratara H Alfirmansyah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muratara di kantor Desa Lubuk Kemang |
MURATARA MSM.COM – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Muratara, melakukan sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muratara, di Desa Lubuk Kemang, Kecamatan
Rawas Ulu.
Sosialisasi
Perda ini, dilakukan Satpol PP dan Damkar kepada Kepala Desa, Sekdes dan
perangkat desa Lubuk Kemang. Selain itu, sosialisasi ini diikuti masyarakat dan
pelajar.
BACA JUGA :
Plt.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Muratara H Alfirmansyah menyebut, ada 5 Perda
Kabupaten Muratara, yang disosialisasi di Kantor Desa Lubuk Kemang pada, Senin
(20/3/2023).
Perda
Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, dan Perda Nomor 11 Tahun 2017
Tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat Dalam Kabupaten Musi Rawas
Utara.
Ditambah
Perda Nomor. 14 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda
Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Larangan Penangkapan Ikan Di Sungai, Waduk, Rawa, dan
Danau Menggunakan Alat/Cara Yang Merusak Lingkungan, serta Perda nomor 17 Tahun
2019 Tentang Pesta Rakyat.
“Sosialisasi
ini, kita laksanakan mulai pukul 14.00 WIB, di kantor Kades Lubuk Kemang,
diikuti Kades, Sekdes dan perangkat desa, dan juga masyarakat. Selain itu, sosialisasi
ini kita lakukan kepada pelajar.” ujarnya.
Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Muratara H Alfirmansyah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muratara kepada pelajar |
Dia
mengharapkan, dengan sosialisasi yang dilakukan ini, semuanya memahami Perda
Kabupaten Muratara tersebut.
“Harapannya,
siswa dapat menambah wawasan dan mengambil manfaat dari sosialisasi ini”
imbuhnya.
H
Alfirmansyah menambahkan, pengaduan dari pelanggaran Perda tersebut, dapat
sampaikan kepada pihaknya.
BACA JUGA :
Cara
mengajukan pengaduan pelanggaran Perda, cukup gampang. Cukup dilakukan melalui
Media Sosial (Medsos) Satpol PP.
Sosialisasi
5 Perda di Kantor Desa Lubuk Kemang, melibatkan Kabid Tibum dan Tranmas,
anggota Satpol PP dan ASN.
Jurnalis
: A.Majid
baca berita lainnya di google news