Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muratara Zainal Arifin Daud saat diwawancarai awak media |
MURATARA MSM.COM – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muratara Zainal Arifin Daud mengimbau masyarakat, tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Bila
membakar, nanti akan berhadap dengan hukum” tegasnya, usai menggelar pelatihan
pengembangan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB), di aula lantai
II BPBD Muratara, pada Selasa (14/3/2023).
BACA JUGA :
Solusi
dari pelarangan itu, pihak BPBD akan membantu peralatan untuk membersihkan
lahan. Perihal bantuan itu, sudah disampaikan kepada Bupati Muratara H Devi
Suhartoni.
Dia
menjelaskan, menghadapi bencana kebakaran lahan, yang biasanya terjadi pada
musim kemarau. Pihaknya akan mendirikan posko penanggulangan bencana kebakaran
hutan, kebun dan lahan.
Pelatihan pengembangan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB) di aula lantai II BPBD Kabupaten Muratara |
Hal
itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Muratara, Kapolres Muratara dan
Dandim, berdasarkan edaran Gubernur Sumsel tentang posko penanggulangan bencana
kebakaran hutan, kebun dan lahan.
“Selanjutnya,
tinggal menunggu penetapan Keputusan Bupati Muratara” imbuhnya. Ia mengingatkan
bahaya kebakaran hutan, kebun dan lahan, jangan sampai kabut asap yang terjadi
pada 2016 lalu, terulang lagi di Indonesia.
BACA JUGA :
“Nah,
kita berterima kasih kepada Bupati, Kapolres maupun Dandim, yang telah
memberikan arahan kepada kami pada pelatihan tersebut. Nanti, akan kami
teruskan dengan membuat himbauan kepada masyarakat” ujarnya.
Himbauan
yang disampaikan kepada masyarakat itu nantinya, terkait dampak dari kebakaran
hutan, regulasi hukum bila masih membuka lahan dengan cara membakar.
Posko di Depan BPBD
Muratara
“Saat
ini sudah dipersiapkan satu posko di depan BPBD. Hasil dari rapat, posko itu
tidak hanya posko kebakaran kebun, hutan dan lahan saja. Tetapi diperluas
menjadi posko induk bencana” tambahnya.
Masih
kata Zainal Arifin Daud, perluasan cakupan posko tersebut, supaya informasi
tidak hanya soal kebakaran hutan, kebun dan lahan. Tetapi juga informasi
tentang bencana lainnya.
Saat
ditanya wilayah yang rawan terjadinya kebakaran lahan pada pasa kemarau atau
kering, Dia menyebut ada tiga kecamatan yang termasuk rawan kebakaran lahan.
BACA JUGA :
Kecamatan
Rupit, Kecamatan Karang Dapo, dan sebagian kecamatan Ulu Rawas. “Pokoknya yang
wilayahnya lahan gambut” ujarnya.
Pelatihan
TRC-PB ini, dihadiri Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, Dandim 0406 MLM,
staf ahli bidang hukum, politik dan pemerintahan, staf ahli bidang ekonomi,
pembangunan dan keuangan, Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD.
Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Kesehatan,
DPMD-P3A, Dinas Pertanian, DLHP, Kepala Dinas Sosial, KPH V Rawas Manggala
Agni, Camat, Koramil dan Polsek di Muratara.
Jurnalis
: A.Majid
baca berita lainnya di google news