Darwin warga dusun IV Desa Rantau Kadam Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara yang diamankan polisi di Jalinsum |
MURATARA
MSM.COM – Darwin (50), tak bisa mengelak, saat polisi dari Satres Narkoba
Polres Muratara, menemukan Shabu seberat 1, 11 gram di kantong celananya.
Warga
Dusun IV Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara ini
kepada polisi akhirnya mengakui, shabu tersebut merupakan miliknya.
Tersangka
yang juga menjadi pengedar shabu ini, digelandang ke Polres Muratara, untuk
menjalani proses hukum.
BACA JUGA :
Kasat
Narkoba Polres Muratara AKP Darmanson, menerangkan tersangka Darwin diamankan,
saat tengah melintas di jalan lintas Sumatera, tepatnya di Desa Remban,
Kecamatan Rawas Ulu.
“Tersangka
ini diduga pengedar narkotika jenis shabu, ditangkap di Jalinsum Lubuklinggau –
Jambi Desa Remban, Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 11.00 WIB” jelasnya.
Tersangka
yang saat penangkapan sedang mengendarai sepeda motor, akhirnya dicegat polisi.
Lantaran, sebelumnya polisi sudah memperoleh informasi seseorang yang akan
melintas membawa shabu.
BACA JUGA :
Mendapatkan
informasi itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Tak lama berselang,
melintas seorang pria yang ciri – cirinya sesuai dengan informasi yang
disampaikan masyarakat.
“Tim
Satres Narkoba, langsung menghentikan laju kendaraan, dan dilakukan penggeledahan
badan dan kendaraan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu” imbuhnya.
Selain
barang bukti shabu seberat 1,11 gram, polisi juga menyita barang bukti lainnya
seperti sepeda motor Honda Beat, satu helai celana pendek, satu buah kotak rokok
dan dua buah pirek kaca.
Jurnalis
: Muhayan
baca berita lainnya di google news