Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satlantas Polres Muratara melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan plat khusus kabupaten Muratara yang melintas di Jalinsum |
MURATARA MSM.COM – Selama
tiga hari, kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4), yang melintas di Jalan
Lintas Sumatera, Kabupaten Muratara, akan dicek pajak kendaraannya.
Kegiatan
pengecekan tersebut, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dinas Pendapatan
Daerah (Dispenda), bersama Satlantas Polres Muratara. Pengecekan itu, dilaksanakan
di jalinsum.
BACA JUGA :
Kasat
Lantas Polres Muratara, melalui Kanit Reg Ident Susarto mengatakan, pengecekan pajak
dilakukan terhadap kendaraan berplat khusus Kabupaten Muratara, terdiri dari
kendaraan R2 dan R4.
Pengecekan
dilakukan terhadap pajak kendaraan R2 dan R4, dan surat menyurat kendaraan
seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kepada kendaraan yang melintas di
Jalinsum.
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satlantas Polres Muratara melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan plat khusus kabupaten Muratara yang melintas di Jalinsum |
“Setiap
R2 dan R4 yang melintas kita setop. Kita cek STNK dan didata Dispenda” ujar
Susarto, Senin (20/3/2023).
Dia
menyebut, pengendara yang tidak lengkap surat menyurat kendaraannya, tidak
diambil tindakan, tetapi hanya berupa teguran dan himbauan.
Begitu
juga dengan pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memasang TNKB, maupun
kaca spion hanya diberikan teguran serta himbauan.
BACA JUGA :
“Seperti
itu juga pada kendaraan roda 4 yang tidak memasang sabuk pengaman, sementara
ini hanya kita berikan himbauan dan teguran”. Imbuhnya.
Sementara,
untuk pajak, tetap didata oleh Dispenda Muratara.
Jurnalis : A.Majid