Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) H Iksan Baijuri |
MURATARA
MSM.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muratara, telah
menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 H / 2023 M.
Besaran
zakat fitrah tahun 1444 H ini, ditetapkan setelah Kemenag Muratara melakukan
rapat penentuan besaran zakat fitrah di kantor Kemenag, Selasa (11/4/2023).
Kepala
Kemenag Muratara H Iksan Baijuri menyebut, selain menetapkan besaran zakat
fitrah, dalam rapat ditetapkan juga standar minimal nilai uang sebagai
pengganti beras.
BACA JUGA :
Untuk
besaran zakat beras minimal 2,5 kilogram perjiwa. Namun, besaran zakat beras
tersebut, bisa diganti dengan uang dengan nilai yang sudah ditentukan.
“Bila
dibayar dengan uang sesuai keputusan penentuan standar minimal nilai uang
sebagai pengganti beras, minimal Rp 30 ribu perjiwa” jelasnya.
BACA JUGA :
Ia menambahkan, penentuan besaran zakat ini diputuskan melalui rapat bersama dengan penyelenggara zakat dan wakaf Kemenag Muratara, Nadhatul Ulama, Muhamadiyah, dan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Muratara.
Majelis
Ulama Indonesia Kabupaten Muratara, Dinas Perindustrian Perdagangan dan
Koperasi (Disperindagkop), Kesra Kabupaten Muratara, juga dihadiri seluruh KUA
di Muratara.
Jurnalis : A.Majid
baca berita lainnya di google news