-->

IKLAN

IKLAN

Kemenag Muratara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 H. Ini Besarannya !

mediasinarmuratara
12 April 2023, 07:58 WIB Last Updated 2023-04-12T00:58:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) H Iksan Baijuri


 

 

MURATARA MSM.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muratara, telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 H / 2023 M.

 

Besaran zakat fitrah tahun 1444 H ini, ditetapkan setelah Kemenag Muratara melakukan rapat penentuan besaran zakat fitrah di kantor Kemenag, Selasa (11/4/2023).

 

Kepala Kemenag Muratara H Iksan Baijuri menyebut, selain menetapkan besaran zakat fitrah, dalam rapat ditetapkan juga standar minimal nilai uang sebagai pengganti beras.


BACA JUGA :

 

Untuk besaran zakat beras minimal 2,5 kilogram perjiwa. Namun, besaran zakat beras tersebut, bisa diganti dengan uang dengan nilai yang sudah ditentukan.

 

“Bila dibayar dengan uang sesuai keputusan penentuan standar minimal nilai uang sebagai pengganti beras, minimal Rp 30 ribu perjiwa” jelasnya.


BACA JUGA :

 

Ia menambahkan, penentuan besaran zakat ini diputuskan melalui rapat bersama dengan penyelenggara zakat dan wakaf Kemenag Muratara, Nadhatul Ulama, Muhamadiyah, dan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Muratara.

 

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Muratara, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Kesra Kabupaten Muratara, juga dihadiri seluruh KUA di Muratara.

 

Jurnalis : A.Majid

baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA