-->

IKLAN

IKLAN

KPU Muratara Buka Pengajuan Calon Anggota DPRD untuk Pemilu Serentak 2024. Catat Ini Tanggalnya !

mediasinarmuratara
24 April 2023, 19:59 WIB Last Updated 2023-04-24T12:59:30Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Muratara untuk Pemilu Serentak 2024


 

MURATARA MSM.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muratara membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Muratara untuk Pemilu Serentak 2024.

 

Pembukaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara untuk pemilu Serentak 2024, seperti disampaikan dalam pengumuman disitus KPU Muratara, Senin (24/4/2023).


BACA JUGA : 

 

Pada pengumuman Nomor : 90/PL.01.4-Pu/1613/2023 /PL.01U/05/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, melalui Partai Politik terdapat sejumlah ketentuan.

 

Diantaranya soal waktu Pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Muratara, dapat disampaikan ke KPU Muratara mulai hari Senin tanggal 1 Mei, hingga Sabtu 13 Mei 2023.


BACA JUGA : 

 

Waktu pengajuan dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Kemudian, khusus dihari terakhir pada hari Minggu 14 Mei 2023, pengajuan diperpanjang mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

 

Pengajuan bakal calon DPRD Muratara untuk Pemilu Serentak 2024, disampaikan di kantor KPU Kabupaten Muratara, yang beralamat di jalan lintas sumatera, Km 65 Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit.

 

Jurnalis : A.Majid

baca berita lainnya di google news

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA