Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Muratara untuk Pemilu Serentak 2024 |
MURATARA
MSM.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muratara membuka penerimaan pengajuan
bakal calon anggota DPRD Kabupaten Muratara untuk Pemilu Serentak 2024.
Pembukaan
pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Muratara untuk pemilu Serentak 2024, seperti disampaikan dalam pengumuman
disitus KPU Muratara, Senin (24/4/2023).
BACA JUGA :
Pada
pengumuman Nomor : 90/PL.01.4-Pu/1613/2023 /PL.01U/05/2023 Tentang Pengajuan
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, melalui Partai Politik terdapat sejumlah
ketentuan.
Diantaranya
soal waktu Pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Muratara, dapat disampaikan ke
KPU Muratara mulai hari Senin tanggal 1 Mei, hingga Sabtu 13 Mei 2023.
BACA JUGA :
Waktu
pengajuan dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Kemudian, khusus dihari
terakhir pada hari Minggu 14 Mei 2023, pengajuan diperpanjang mulai pukul 08.00
WIB hingga pukul 23.59 WIB.
Pengajuan
bakal calon DPRD Muratara untuk Pemilu Serentak 2024, disampaikan di kantor KPU
Kabupaten Muratara, yang beralamat di jalan lintas sumatera, Km 65 Desa Noman
Baru, Kecamatan Rupit.
Jurnalis
: A.Majid
baca berita lainnya di google news