Rapar koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muratara bersama Dandim, Kapolres dan Camat |
MURATARA MSM.COM
– Terkait surat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) tentang pos induk pencegahan
Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan (Karhutlah) di setiap kecamatan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Muratara, menggelar rapat koordinasi Karhutlah, bersama Dandim, Kapolres
Muratara, dan Camat, Jumat (19/5/2023).
BACA JUGA :
“Rapat koordinasi hari ini, untuk menindaklanjuti surat
dari Gubernur Sumsel kepada Bupati Muratara dan Satgasnya, bahwa setiap
kecamatan ada pos induk karhutlah” kata Kepala BPBD Muratara Zainal Aripin.
Dia menambahkan, berdasarkan surat Gubernur Sumsel
tersebut. Maka, pihaknya bersama Dandim, Polres dan seluruh Camat di Kabupaten
Muratara melakukan rapat koordinasi.
Usai rapar koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muratara bersama Dandim, Kapolres dan Camat |
Terkait soal adanya 17 titik api di Kabupaten
Muratara, yang terpantau pada hari Selasa dan Rabu lalu, Dia memastikan titik –
titik api tersebut sudah teratasi.
“Alhamdulillah, TNI dan Polri bersama BPBD sudah
selesai kita cek kelapangan, dan itu sudah zonk,
sudah padam semua” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa
Putra mengatakan, pos Karhutlah sebenarnya sudah ada.
Yang dibutuhkan saat ini, sambung Kapolres, hanya dari
sisi penguatan dan pemberdayaan pos tersebut dan sudah dibahas dalam rapat
koordinasi ini.
BACA JUGA :
“Sedangkan elemen didalamnya, selain dari unsur
kecamatan ada dari TNI dan Polri, dan Manggala Agni atau masyarakat peduli api, dan
didalamnya dilibatkan pihak perusahaan” jelas Kapolres.
Ditempat yang sama, Dandim MLM Kapten Infanteri
Sugiarto menyampaikan pentingnya edukasi soal Karhutlah, seperti yang
disampaikan BPBD Muratara dan Polres Muratara.
BACA JUGA :
“Sosialisasi sangat penting, apalagi dari awak
media yang mungkin tidak terjangkau dari pihak Pemkab, Polres dan Dandim, bisa
disampaikan melalui media” katanya.
Dia mengimbau masyarakat, untuk tidak melakukan
pembakaran saat membuka lahan
perkebunan. Jika masih tetap dilakukan, maka pidana menanti bagi pelaku
pembakaran lahan.
Jurnalis : A.Majid
baca berita lainnya di google news