Satpol PP Kabupaten Musi Rawas Utara menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2019 tentang Pesta Rakyat di aula Siti Rahma |
MURATARA MSM.COM
– Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2019 tentang Pesta Rakyat,
Pemkab Muratara dengan tegas melarang pesta yang dilaksanakan pada malam hari.
Kegiatan pesta yang dilaksanakan oleh masyarakat, hanya
diperbolehkan pada siang hingga sore, dengan beberapa ketentuan, dan harus
mengajukan izin terlebih dahulu sebelum menggelar pesta.
BACA JUGA :
Terkait hal itu, Satpol PP Kabupaten Muratara
menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2019 tentang pesta rakyat di
aula Siti Rahma Muara Rupit Kecamatan Rupit, Rabu (31/5/2023).
Kepala Satpol PP Kabupaten Muratara Alfirmansyah
mengatakan, masyarakat harus mengetahui Perda tersebut, sehingga ketika akan
menggelar pesta hajatan mentaati ketentuan yang ada di dalam Perda.
BACA JUGA :
“Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Desa, dapat
menyampaikan kepada masyarakat adanya Perda yang mengatur tentang pesta yang
dilaksanakan oleh masyarakat, agar mengacu pada Perda Nomor 17 tahun 2019”
ujarnya.
Dia menerangkan, ada beberapa poin penting dalam
Perda tersebut yang harus diketahui oleh masyarakat. Diantaranya, setiap pesta
yang dilaksanakan harus mendapatkan izin dari Bupati Muratara.
Dengan mengajukan surat permohonan izin. Surat
tersebut sudah harus disampaikan empat belas hari sebelum pesta dilaksanakan. Dengan
ketentuan pesta hanya diperbolehkan dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Ada
Sanksi Tegas
Ketentuan lainnya, tidak menganggu ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat. Seperti menutup jalan, menimbulkan bunyi yang terlalu
keras serta tidak menganggu aktivitas masyarakat.
“Bila masyarakat tidak mengindahkan, sanksi tegas
tentunya akan diambil dengan membubarkan pesta tersebut” tegas Alfirmansyah.
BACA JUGA :
Tidak hanya pesanya yang dibubarkan, namun
masyarakat yang melaksanakan pesta akan dimintai keterangan oleh APH. Bila ada
pelanggaran hukum atau pidana, tentunya akan diproses sesuai dengan hukum yang
berlaku.
“Namun, dalam pelaksanaannya, kita tetap mengedepankan
pendekatan persuatif responsif” jelasnya.
Jurnalis : A.Majid
baca berita lainnya di google news