Kedua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan mengupload konten bermuatan judi toge di akun Youtube |
MURATARA MSM.COM
– Kemudahan membuat konten di Youtube, tak dimanfaatkan dengan baik oleh dua
orang warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara. Keduanya, justru malah
membuat konten bermuatan judi togel.
Konten yang tak mendidikan tersebut, kemudian
diupload di akun Youtube miliknya. Tidak sampai disitu saja, keduanya juga
mempromosikan sebuah situ judi online kepada penonton di chanel Youtubenya.
Selain mempromosikan
situ judi online, pada konten di akun Youtube penonton diajak untuk bergabung
dan bermain di situs judi online yang mereka promosikan.
Akibat perbuatan tersebut, Arafik Saputra (30) dan
Rani Adiansyah (32) diamankan polisi dari Satreskrim Polres Muratara, atas
tindak pidana bandar serta penyebar konten judi online.
BACA JUGA :
Dua warga Dusun I Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang
Dapo ini, diamankan polisi disebuah rumah di Dusun I Desa Biaro lama, pada
tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB, pada Kamis (10/5/2023) lalu.
Pada press
release di Mapolres Muratara, Senin (15/5/2023) Waka Polres Muratara Kompol
MP Nasution didampingi Kasat Reskrim AKP Jailili menjelaskan, penangkapan
keduanya berawal dari informasi dan hasil penyelidikan.
BACA JUGA :
Berdasarkan informasi, tersangka Arafik Saputra
sering membuat konten yang bermuatan judi togel, yang kemudian konten itu di
upload ke akun Youtube miliknya. Tersangka Arafik Saputra juga mempromosikan
sebuah situs judi online.
Tersangka Arafik Saputra mempromosikan kepada para
penonton di chanel Youtube untuk bergabung dan bermain disitus judi online yang
Dia promosikan.
“Saat diamankan, pelaku sedang membuat konten video
tentang prediksi judi togel untuk di upload ke chanel Youtube miliknya”
terangnya.
Terancam
Hukuman 6 Tahun Penjara
Dijelaskan lebih jauh, pelaku
diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan,
menstransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan
atau dokumen elektronik yang memiliki konten muatan perjudian.
Seperti yang diatur
dalam rumusan pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan
atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta Pasal 27a ayat 2, dimana setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusian dan atau menstransmisikan dan atau
membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6
tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 milyar” terangnya.
Jurnalis : A.Majid
baca berita lainnya di google news