-->

IKLAN

IKLAN

Sedang Buat Konten Judi Togel, Dua Warga di Muratara Ini Amankan Polisi

mediasinarmuratara
15 Mei 2023, 20:37 WIB Last Updated 2023-05-16T00:10:40Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Kedua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan mengupload konten bermuatan judi toge di akun Youtube

 

 

MURATARA MSM.COM – Kemudahan membuat konten di Youtube, tak dimanfaatkan dengan baik oleh dua orang warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara. Keduanya, justru malah membuat konten bermuatan judi togel.

 

Konten yang tak mendidikan tersebut, kemudian diupload di akun Youtube miliknya. Tidak sampai disitu saja, keduanya juga mempromosikan sebuah situ judi online kepada penonton di chanel Youtubenya.

 

Selain mempromosikan situ judi online, pada konten di akun Youtube penonton diajak untuk bergabung dan bermain di situs judi online yang mereka promosikan.

 

Akibat perbuatan tersebut, Arafik Saputra (30) dan Rani Adiansyah (32) diamankan polisi dari Satreskrim Polres Muratara, atas tindak pidana bandar serta penyebar konten judi online.


BACA JUGA : 

 

Dua warga Dusun I Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo ini, diamankan polisi disebuah rumah di Dusun I Desa Biaro lama, pada tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB, pada Kamis (10/5/2023) lalu.

 

Pada press release di Mapolres Muratara, Senin (15/5/2023) Waka Polres Muratara Kompol MP Nasution didampingi Kasat Reskrim AKP Jailili menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari informasi dan hasil penyelidikan.


BACA JUGA : 

 

Berdasarkan informasi, tersangka Arafik Saputra sering membuat konten yang bermuatan judi togel, yang kemudian konten itu di upload ke akun Youtube miliknya. Tersangka Arafik Saputra juga mempromosikan sebuah situs judi online.

 

Tersangka Arafik Saputra mempromosikan kepada para penonton di chanel Youtube untuk bergabung dan bermain disitus judi online yang Dia promosikan.

 

“Saat diamankan, pelaku sedang membuat konten video tentang prediksi judi togel untuk di upload ke chanel Youtube miliknya” terangnya.

 

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

 

Dijelaskan lebih jauh, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan, menstransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki konten muatan perjudian.

 

Seperti yang diatur dalam rumusan pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Serta Pasal 27a ayat 2, dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusian dan atau menstransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

 

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 milyar” terangnya.

 

Jurnalis : A.Majid

baca berita lainnya di google news

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA