Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas Utara H Saidi pastikan semua perusahaan di Kabupaten Muratara sudah berikan THR kepada karyawan |
MURATARA
MSM.COM – Perusahaan – perusahaan yang ada di Kabupaten Muratara, dipastikan
sudah melaksanakan kewajibannya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada
karyawan.
Perusahaan
yang beroperasi di Bumi Beselang Serundingan, baik perusahaan yang bergerak di
bidang perkebunan maupun pertambangan, yang jumlah mencapai puluhan perusahaan,
dipastikan telah membayarkan THR ke karyawannya masing – masing.
Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) H Saidi menyebut, total 52
perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Muratara telah menjalankan kewajiban
memberikan THR kepada karyawan.
BACA JUGA :
Artinya,
perusahaan – perusahaan tersebut patuh dalam menjalankan Peraturan Pemerintah
(PP) nomor 15 tahun 2023 tentang Teknis Pembayaran THR, dan PP nomor 36 tahun
2021 tentang pengupahan.
Dimana
dalam pasal 8 dan pasal 9, disebutkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib
diberikan oleh perusahaan kepada buruh atau tenaga kerja.
Perusahaan
yang beroperasi di Kabupaten Muratara juga telah melaksanakan kewajiban
memberikan THR, sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, melalui
SE nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari
Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/karyawan di perusahaan.
BACA JUGA :
Dia
menyebutkan, kepatuhan perusahaan – perusahaan itu bisa dilihat dari tidak ada
satupun tenaga kerja yang mengadukan soal THR ke Pos Pengaduan THR di kantor
Disnakertrans.
"Alhamdullilah,
semua perusahaan yang ada di Muratara sudah membayar THR kepada karyawan
mereka. Karena, sampai saat ini belum ada satupun karyawan yang mengadu masalah
THR ke posko pengaduan," ujarnya, Selasa (2/5/2023).
M
Saidi menjelaskan, Disnakertrans Muratara setelah menerima surat edaran dari
Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan pengawasan dan menindak lanjuti
terhadap aduan yang masuk.
"Karena,
jika sampai ada perusahaan yang tidak menaati regulasi akan kami berikan
sanksi," terangnya.
Jurnalis
: A.Majid