Tersangka Deni Iskar warga SP 3 Desa Marga Baru Kecamatan Lakitan Kabupaten Musi Rawas yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Muratara |
MURATARA MSM.COM – Belasan
paket Shabu, berhasil diamankan polisi dari Satres Narkoba Polres Muratara, di
SP 5 Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kamis malam (4/5/2023).
Polisi
juga mengamankan satu bungkus klip bening besar, berisikan Shabu. Barang haram
itu, diamankan dari seorang pria bernama Deni Iskar (22), yang diduga menjadi
pengedar Shabu.
Dia
ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Muratara yang bekerja sama dengan
Polsek Karang Dapo, setelah adanya informasi dari masyarakat soal aktivitas
tersangka yang akan melakukan transaksi narkotika.
BACA JUGA :
Kapolres
Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson
menerangkan, pria asal Kabupaten Musi Rawas itu ditangkap di SP 5 Desa Bina
Karya, Kecamatan Karang Dapo.
Pria
yang tepatnya berasal dari SP 3 Desa Marga Baru, Kecamatan Lakitan itu ditangkap,
pada Kamis malam (4/5/2023), sekitar pukul 23.30 WIB.
Barang
bukti yang berhasil dimanakan, kata AKP Darmanson, berupa satu bungkus klip
bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, dengan berat brutto
6,59 gram.
Delapan
belas bungkus plastik bening berukuran kecil, berisikan Shabu seberat 4,25 gram. “Uang tunai Rp. 225 ribu, tiga alat
hisab shabu dan satu dompet kecil” imbuh AKP Darmanson.
Kronologis Penangkapan
Penangkapan
tersangka Deni Iskar, kata AKP Darmanson, bermula dari informasi masyarakat yang
menyebutkan adanya aktivitas tersangka Deni Iskar yang akan melakukan transaksi
jual beli Shabu.
Informasi
yang diterima polisi, tersangka Deni Iskar akan melakukan transaksi di sebuah
pondok di kebun warga di Desa Setia Marga. Menerima informasi itu, polisi
segera mendalami dan melakukan penyelidikan.
Tersangka
akhirnya digerebek polisi dan tak bisa mengelak saat polisi menemukan barang
bukti. Kepada polisi, tersangka Deni Iskar mengakui barang bukti Shabu tersebut
miliknya.
Jurnalis : Muhayan