Terduga pelaku pencurian yang berhasil diamankan jajaran Polsek Rupit di dalam rumahnya di Desa Bingin Rupit |
MURATARA MSM.COM
– Lantaran diduga mencuri barang – barang berharga dirumah Suharto (43) warga
Dusun VI, Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Seorang pria bernama Yayan Askari (32) terpaksa
berurusan dengan polisi dari Polsek Rupit. Warga dusun III Desa Bingin Rupit
ini, ditangkap jajaran Polsek Rupit tanpa perlawanan.
BACA JUGA :
Usai ditangkap jajaran Polsek Rupit, pada Minggu
(4/6/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, kini Ia yang berprofesi sebagai sopir itu, terpaksa
harus tidur didalam tahanan.
Peristiwa pencurian itu terjadi, pada Senin (22/5/2023)
lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban Suharto yang tengah bekerja,
dihubungi istrinya Rani melalui telepon, yang mengabarkan rumah mereka
kebobolan.
Mendapat kabar rumahnya kecurian, Suharto langsung
pulang. Setiba dirumah, ia melihat rumahnya dalam keadaan acak – acakan.
BACA JUGA :
Setelah dicek, diketahui barang – barang berharga
yang disimpan telah raib. Berupa emas seberat setengah suku, satu buah
handphone Infinix Hot 11 play warna kehijauan yang disimpan didalam lemari.
Tidak hanya itu, satu unit mesin Chain Saw merk 5800 yang diletakkan
didalam kamar juga raib. Ditaksir, kerugian yang dialami Suharto mencapai Rp.
5,9 juta.
Kronologis
Penangkapan
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra,
S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Sopyan Hadi, Kasi Humas, AKP Baruanto,
Kapolsek Muara Rupit, Iptu Khoiril Hambali, SH membenarkan penangkapan pelaku.
“Personil Polsek Muara Rupit mengetahui keberadaan
pelaku dirumahnya, Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 08.30 WIB” jelasnya.
Kemudian Kapolsek Muara Rupit Iptu Khoiril Hambali, SH memerintahkan anggota
Reskrim Polsek Muara Rupit dibawah pimpinan Aiptu Nanang Qosim,SH untuk melakukan penangkapan
terhadap pelaku.
Setelah sampai di lokasi personil Polsek Muara
Rupit berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawa pelaku Ke Polsek Muara
Rupit. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya.
Jurnalis : A. Majid
baca berita lainnya di google news