-->

IKLAN

IKLAN

Hanya Dalam Sepekan, Polres Muratara Berhasil Amankan 8 Pelaku Kejahatan. Ini Rinciannya !

mediasinarmuratara
22 Juni 2023, 17:10 WIB Last Updated 2023-06-22T10:10:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Delapan tersangka pelaku kejahatan yang dihadirkan Sat Reskrim Polres Muratara pada press release, Kamis (22/6/2023)


 

 

MURATARA MSM.COM -  Hanya dalam sepekan terakhir, Sat Reskrim Polres Muratara berhasil mengamankan 8 pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Muratara.

 

Masing – masing 3 tersangka kasus penambangan liar, dan 5 tersangka dari berbagai kasus. Seperti, kasus penganiayaan, pemeriksaan dan pencurian dengan kekerasan, serta laporan palsu.

 

Kedelapan tersangka tersebut, dihadirkan saat press release yang dipimpin Waka Polres Muratara I Putu Suryawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi, Kasi Humas AKP dan Kapolsek Rawas Ulu IPTU Herwan, Kamis (22/6/2023).


BACA JUGA : 

 

Rincian kasus dari 8 tersangka, yaitu 3 orang tersangka penambangan liar atau dompeng. Ketiganya yaitu Siswandi (34), Herman (42) dan Mulyadi (30).

 

Ketiga warga Kelurahan Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara itu tertangkap tangan, saat sedang melakukan penambangan liar di Ulu Rawas.

 

Ketiganya ditangkap Sat Reskrim Polres Muratara, yang bekerja sama dengan Polsek Rawas Ulu, pada Rabu (13/6/2023) lalu.


BACA JUGA :

 

Ketiga tersangka melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020, perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 20009 tentang pertambangan dan mineral dan batu bara, dengan ancaman diatas lima tahun.

 

Lalu, kasus pengeroyokan dengan tersangka Aan Putra Jaya (29). Dia merupakan warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

 

Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada 9 April 2023 lalu, dengan korbannya mengalami luka tusuk memakai senjata tajam.

 

Kemudian, tersangka pemeriksaaan dengan tersangka Andesta (24) warga Desa Sungai Jernih. Peristiwa terjadi pada 20 Juni 2023 di kebun karet Ulu Tiku, Desa Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

 

Selanjutnya, kasus pembunuhan dengan tersangka Efendi (59) warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit. Tersangka ditangkap lantaran melakukan pembunuhan terhadap Sugeng manager PT MAP.

 

Terakhir, penangkapan tersangka Rohman (29). Dia merupakan warga Dusun I Sumber Sari, Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, provinsi Jambi.

 

Tersangka ditangkap, karena membuat laporan palsu dengan modus melaporkan kejadian 365 KUHP. Namun, setelah diselidiki ternyata laporan itu palsu.

 

“Kita menghimbau kepada masyarakat, jangan pernah melapor sesuatu yang tidak terjadi. Laporan tidak benar, motor dijual atau digadaikan untuk menghindari leasing. Apabila melaporkan perbuatan tidak benar, itu melanggar hukum” jelasnya.

 

Dengan adanya press release ini, jelasnya, artinya Polres Muratara bekerja untuk menjaga Kamtibmas.

 

Untuk itu, masyarakat jangan merasa ragu untuk melapor. Kalau ada laporan, langsung direspon atau ditindaklanjuti.

 

“Untuk tambang ilegal, dihimbau kepada masyarakat untuk berhenti. Sebab, sudah ada aturan jelas. Jangan sekali – kali melakukan tambang ilegal” pungkasnya.

 

Jurnalis  : A.Majid

baca berita lainnya di google news

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA