Delapan tersangka pelaku kejahatan yang dihadirkan Sat Reskrim Polres Muratara pada press release, Kamis (22/6/2023) |
MURATARA MSM.COM - Hanya dalam sepekan terakhir, Sat Reskrim
Polres Muratara berhasil mengamankan 8 pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres
Muratara.
Masing
– masing 3 tersangka kasus penambangan liar, dan 5 tersangka dari berbagai
kasus. Seperti, kasus penganiayaan, pemeriksaan dan pencurian dengan kekerasan,
serta laporan palsu.
Kedelapan
tersangka tersebut, dihadirkan saat press release yang dipimpin Waka Polres
Muratara I Putu Suryawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi, Kasi Humas
AKP dan Kapolsek Rawas Ulu IPTU Herwan, Kamis (22/6/2023).
BACA JUGA :
Rincian
kasus dari 8 tersangka, yaitu 3 orang tersangka penambangan liar atau dompeng.
Ketiganya yaitu Siswandi (34), Herman (42) dan Mulyadi (30).
Ketiga
warga Kelurahan Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara itu
tertangkap tangan, saat sedang melakukan penambangan liar di Ulu Rawas.
Ketiganya
ditangkap Sat Reskrim Polres Muratara, yang bekerja sama dengan Polsek Rawas
Ulu, pada Rabu (13/6/2023) lalu.
BACA JUGA :
Ketiga
tersangka melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020, perubahan atas UU RI
Nomor 4 tahun 20009 tentang pertambangan dan mineral dan batu bara, dengan
ancaman diatas lima tahun.
Lalu,
kasus pengeroyokan dengan tersangka Aan Putra Jaya (29). Dia merupakan warga
Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Peristiwa
pengeroyokan itu sendiri terjadi pada 9 April 2023 lalu, dengan korbannya
mengalami luka tusuk memakai senjata tajam.
Kemudian,
tersangka pemeriksaaan dengan tersangka Andesta (24) warga Desa Sungai Jernih.
Peristiwa terjadi pada 20 Juni 2023 di kebun karet Ulu Tiku, Desa Muara Tiku
Kecamatan Karang Jaya, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Selanjutnya,
kasus pembunuhan dengan tersangka Efendi (59) warga Desa Tanjung Beringin,
Kecamatan Rupit. Tersangka ditangkap lantaran melakukan pembunuhan terhadap
Sugeng manager PT MAP.
Terakhir,
penangkapan tersangka Rohman (29). Dia merupakan warga Dusun I Sumber Sari,
Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, provinsi Jambi.
Tersangka
ditangkap, karena membuat laporan palsu dengan modus melaporkan kejadian 365
KUHP. Namun, setelah diselidiki ternyata laporan itu palsu.
“Kita
menghimbau kepada masyarakat, jangan pernah melapor sesuatu yang tidak terjadi.
Laporan tidak benar, motor dijual atau digadaikan untuk menghindari leasing.
Apabila melaporkan perbuatan tidak benar, itu melanggar hukum” jelasnya.
Dengan
adanya press release ini, jelasnya, artinya Polres Muratara bekerja untuk
menjaga Kamtibmas.
Untuk
itu, masyarakat jangan merasa ragu untuk melapor. Kalau ada laporan, langsung
direspon atau ditindaklanjuti.
“Untuk
tambang ilegal, dihimbau kepada masyarakat untuk berhenti. Sebab, sudah ada
aturan jelas. Jangan sekali – kali melakukan tambang ilegal” pungkasnya.
Jurnalis : A.Majid
baca berita lainnya di google news