Pelaku Rohman yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Muratara, lantaran membuat laporan palsu jadi korban begal |
MURATARA MSM.COM - Pria asal Jambi bernama Rohman (29) diamankan
Sat Reskrim Polres Muratara. Lantaran, membuat laporan palsu menjadi korban
begal.
Padahal,
sepeda motor yang dilaporkankannya telah dirampas begal, ternyata dijual untuk
menghindari tagihan leasing.
Namun,
setelah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi, polisi menemukan kejanggalan
laporan yang dilaporkan tersangka.
BACA JUGA :
Barang
bukti yang diamankan polisi berupa STPL, BAP dan BA Sumpah, STNK dan STCK dan
sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi (Nopol).
Peristiwa
ini bermula, saat warga Dusun I Desa Sumber Sari Desa Siliwangi kecamatan
Singkut, Kabupaten Sarolangun provinsi Jambi ini datang ke SPKT Polres Muratara,
sekitar pukul 21.00 WIB, pada Sabtu (17/6/2023).
Dalam
laporannya, Dia mengaku telah menjadi korban begal di Desa Sungai Gulo,
Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
BACA JUGA :
Dia
mengaku dibegal dalam perjalanan melewati objek wisata Danau Rayo, Dia
diberhentikan dua orang yang mengendari sepeda motor.
Kemudian,
orang yang dibonceng turun dan langsung menodongkan senjata api kearah
badannya. Karena takut dan panik, Dia pun menyerahkan sepeda motor miliknya.
“Hasil
penyelidikan dan penyidikan, peristiwa tersebut tidak ada” terang Kapolres
Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, didampingi Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi dan
Kasi Humas AKP Baruanto.
Dari
hasil penyelidikan, ternyata sepeda motor dijual oleh pelaku seharga Rp. 5
juta. Pelaku mengakui, membuat laporan palsu untuk menghindari tagihan dari
leasing.
Berdasarkan
bukti permulaan yang cukup, Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi, memerintahkan Kanit
Pidum Polres Muratara dan team Opsnal untuk menangkap pelaku.
Jurnalis : A.Majid
baca berita lainnya di google news