Tersangka Wikey Ari Wibowo warga Dusun IV Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Muratara |
MURATARA MSM.COM
– Seorang pria bernama Wikey Ari Wibowo (31), ditangkap polisi dari jajaran Sat
Reskrim Polres Muratara. Lantaran, membawa kabur mobil Strada.
Pria yang merupakan warga Dusun IV Desa Pauh,
Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara ditangkap atas tindakan pidana pencurian
dengan kekerasan (curas), terhadap Rezi Bastian (34) sopir yang ditumpanginya.
BACA JUGA :
Dia tak berkutik saat ditangkap polisi, disalah
satu rumah warga, sekitar pukul 04.00 WIB pada Senin (6/6/2023) lalu.
Peristiwa itu sendiri terjadi, Selasa (6/6/2023)
lalu. Saat itu, sekitar pukul 02.00 WIB didepan Pos MMJ Jalan Holing Batu Bara,
tersangka Wikey Ari Wibowo berpura – pura menumpang mobil Mitsubishi Strada
yang kemudikan Rezi Bastian.
BACA JUGA :
Tanpa ada rasa curiga, Wikey Ari Wibowo
diperkenankan menumpang. Namun setibanya di Km 11, tepatnya didepan pos MMJ,
pelaku Wikey Ari Wibowo meminta Rezi Bastian menghentikan mobilnya.
Tersangka Wikey Ari Wibowo yang menumpang mobil
tersebut dari Km 34 itu, lalu mengancam dan menurunkan Rezi Bastian di Pos MMJ.
Setelah itu, pelaku Wikey Ari Wibowo membawa kabur mobil Strada kearah Pauh.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra didampingi
Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi dan Kasi Humas AKP Buruanto, membenarkan
penangkapan terhadap tersangka Wikey Ari Wibowo.
Dia menjelaskan, tersangka ditangkap setelah Kasat
Reskrim mendapatkan informasi dari Kapolres Rawas Ilir soal laporan adanya
pencurian dengan kekerasan di jalan Holing Batu Bara Kecamatan Rawas Ilir.
“Selanjutnya, memerintahkan Kanit Pidum gabungan
Polsek Rawas Ilir untuk melakukan penangkapan” jelasnya.
Setibanya dilokasi, polisi berhasil mengamankan
tersangka. Saat ditangkap, tersangka berada di rumah salah satu warga.
Tersangka lalu dibawa Polres Muratara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan
hukum yang berlaku.
Jurnalis
: A.Majid