![]() |
Tersangka Sutandi warga Dusunn 2 Desa Sukamenang Kecamatan Karang Jaya yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Muratara |
MURATARA MSM.COM - Satres Narkoba Polres Muratara, kembali
berhasil mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Kali
ini, Polisi mengamankan Sutandi (38) warga Dusun 2 Desa Sukamenang, Kecamatan
Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Saat
penangkapan, pada Selasa (27/6/2023) lalu sekitar pukul 16.30 WIB, Polisi
menemukan belasan paket Shabu.
Usai
diringkus tersangka Sutandi dan barang bukti, langsung dibawa ke Polres
Muratara, untuk diproses hukum.
BACA JUGA :
Usai
diringkus tersangka Sutandi dan barang bukti, langsung dibawa ke Polres
Muratara, untuk diproses hukum.
Kapolres
Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, didampingi Kasat Narkoba AKP Jhoni Martin dan
Kasi Humas AKP Baruanto, membenarkan penangkapan ini.
Penangkapan
terhadap tersangka Sutandi, jelasnya, merupakan pengembangan dari satu
tersangka lainnya yang sudah diringkus terlebih dahulu.
“Setelah
dilakukan pengembagan, lalu tim Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap
tersangka Sutandi” jelasnya.
BACA JUGA :
Saat
diringkus polisi, tersangka Sutandi tengah berada dirumahnya di dusun 2 Desa
Sukamenang.
Tersangka
Sutandi yang sedang asyik duduk dirumahnya, dengan mudah diringkus oleh Polisi.
Saat digeledah, polisi tak menemukan barang bukti di badan dan pakaian
tersangka.
Namun,
setelah menggeledah rumah, barulah Polisi menemukan barang bukti Sabu, dibelakang
rumah tersangka.
Barang
bukti sebanyak 16 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga
Sabu, disimpan tersangka dibawah kursi dibelakang rumah tersangka.
Total
berat barang bukti Sabu yang berhasil diamankan Polisi seberat 3,60 gram. Barang
bukti lainnya berupa satu buah kotak rokok dan satu sekop pipet.
Jurnalis : A.Majid