![]() |
Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Narkota Polres Muratara |
MURATARA MSM.COM - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Muratara, berhasil
meringkus seorang pria bernama Bambang Herawan (43), beserta barang bukti Sabu.
Saat
diringkus, polisi menemukan kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu
didalam satu paket plastik klip bening.
Pria
warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, diringkus polisi,
pada Selasa (27/6/2023).
Saat
itu, sekitar pukul 16.00 WIB, terduga penyalahgunaan barang haram ini sedang
berdiri dipinggir jalan Dusun 4 Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya.
BACA JUGA :
Kapolres
Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, didampingi Kasat Narkoba AKP Jhoni Martin dan
Kasi Humas AKP Baruanto, membenarkan penangkapan ini.
“Dari
hasil penggeledahan, diamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip
bening, yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu denban berat
brutto 0,21 gram” terangnya.
Selain
itu, lanjut Dia, polisi juga mengamankan barang bukti satu helai celana pendek
kotak – kotak warna coklat, satu unit handphone serta satu buah dompet.
Usai
diringkus, Bambang Herawan dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Muratara,
untuk diproses hukum.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan
terhadap tersangka Bambang Herawan, bermula dari Sat Res Narkoba Polres
Muratara, yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi
yang diterima Sat Res Narkoba menyebutkan, telah terjadi transaksi jual beli
narkoba jenis Sabu.
“Kemudian
dilakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka” imbuhnya.
Saat
ditangkap, tersangka sedang beridiri dipinggir jalan Desa Suka Menang,
Kecamatan Karang Jaya.
Tersangka
Bambang Herawan tak bisa mengelak, saat polisi menemukan barang bukti Sabu
disaku celananya.
Jurnalis : A.Majid
baca berita lainnya di google news