![]() |
Bupati Muratara H Devi Suhartoni melakukan penandatanganan Berita Acara pelantikan 329 PNS jabatan fungsional di halaman kantor Bupati |
MURATARA MSM.COM – Bupati
Muratara H Devi Suhartoni, melantik ratusan PNS dalam jabatan fungsional. Total
ada 329 orang yang dilantik dan diambil sumpah dalam jabatan fungsional.
Dari
jumlah itu, fungsional guru yang paling banya yaitu 270 orang. Kemudian 40
orang fungsional kesehatan, ditambah dengan 10 orang jabatan fungsional
lainnya.
BACA JUGA :
Pelantikan
ini dilalukan, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017,
tentang Manajemen PNS. Pelantikan ini, berlangsung di halaman kantor Bupati,
Selasa (18/7/2023).
“Selamat
kepada saudara – saudara yang baru dilantik. Semoga, jabatan baru ini menjadi energi
baru dalam melaksanakan tugas sehari – hari” kata Bupati saat memberikan
sambutan.
![]() |
Bupati Muratara H Devi Suhartoni melantik dan mengambil sumpah jabatan fungsional di halaman kantor Pemkab Muratara |
Orang
nomor satu di Bumi Beselang Serundingan
ini mengatakan, jabatan baru ini merupakan amanah yang wajib dilaksanakan
dengan penuh tanggungjawab.
Dimana
didalamnya, setiap individu dituntut untuk senantiasa meningkatkat kinerja, dan
melaksanakan tugas dengan baik.
Sehingga,
berdampak pada peningkatan kinerja dan pelayanan yang semakin baik kepada
masyarakat, di unit satuan kerja masing – masing.
“Jabatan
fungsional merupakan jabatan yang strategis, dan karirnya terbuka luas” kata
Bupati HDS.
![]() |
Bupati Muratara H Devi Suhartoni foto bersama 329 PNS jabatan fungsional usai dilantik dan diambil sumpah jabatan |
Hal
itu, karena jabatan fungsional berbeda dengan jabatan structural. Jabatan
fungsional ini, sambung Bupati, melekat pada profesi.
Kenaikan
jabatan, pada jabatan fungsional ini, tidak tergantung pada masa kerja, tapi
lebih kepada angka kredit pegawai. Sehingga kenaikan pangkat bisa lebih cepat.
Sementara,
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara Deni Sartika mengatakan, pelantikan 329
jabatan fungsional dilingkungan Pemkab Muratara ini, sesuai dengan pasal 78 PP
Nomor 11 tahun 2017.
Jurnalis : Muhayan
baca berita lainnya di google
news