Johan yang ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara beralamat di Kandang 20 Kampung Pulau, kecamatan Pelawan Singkut, Kabupaten Sarolangun |
MURATARA MSM.COM –
Seorang pria yang tengah melintas di jalan lintas Lubuklinggau – Jambi,
ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara, pada Rabu (26/7/2023) lalu.
Pria
yang bernama Johan (36) tersebut ditangkap, lantaran diduga membawa Shabu.
Benar saja, saat digeledah Polisi menemukan satu buah pirek kaca diduga
berisikan Shabu seberat 1,33 gram.
Selain
itu, Polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah tissue, satu
kotak rokok, dan satu unit motor honda Scoppy.
BACA JUGA :
Kapolres
Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, didampingi Kasat Narkoba AKP Jhoni Martin,
dan Kasi Humas AKP Baruanto, membenarkan penangkapan tersebut.
Pria
yang ditangkap tersebut, ujar Dia, beralamat di Kandang 20 Kampung Pulau, Kecamatan
Pelawan Singkut, Kabupaten Sarolangun provinsi Jambi.
Penangkapan
Johan bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa sering terjadi
penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Rawas Ulu.
BACA JUGA :
“Mendapatkan
informasi itu, tim Satres Narkoba, dipimpin Kanit IPDA Andri Firmansyah,
melakukan patroli. Kemudian, ada satu orang yang dicurigai sedang melintas di
jalan lintas Lubuklinggau – Jambi” terangnya.
Selanjutnya,
tim Satres Narkoba menghentikan sepeda motor yang dikendarai Johan. Setelah
dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti.
“TKP
penangkapan di jalan lintas Lubuklinggau – Jambi, tempatnya di Km 105,
Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, sekitar pukul 13.00 WIB”
tambahnya.
Usai
diamankan, Johan dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara, guna proses
penyidikan lebih lanjut.
Jurnalis : Muhayan
baca berita lainnya di google news