![]() |
Tersangka terduga pengedar Sabu yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Muratara di sebuah rumah di Desa Biaro Lama |
MURATARA MSM.COM - Satres Narkoba Polres Muratara, meringkus
seorang pria bernama Ibal Andrean (26), warga Dusun II Desa Biaro Lama,
Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Pria
pengangguran yang diduga menjadi pengedar Sabu ini, digerebek polisi saat
tengah berada di dalam rumahnya, sekitar pukul 16.30 WIB, pada Selasa
(4/7/2023) kemarin.
Dalam
penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti Sabu seberat 0,17 gram, lima
buah plastik klip bening, dua buah korek api, satu buah bong, satu buah pire,
dan satu buah kotak rokok.
BACA JUGA :
Kapolres
Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, didampingi Kasat Narkoba AKP Jhoni Martin dan
Kasi Humas AKP Baruanto, membenarkan penangkapan tersangka terduga pengedar
narkotika tersebut.
Dia
menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini, berawal dari Satres Narkoba
yang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering adanya transaksi jual
beli Sabu di Desa Biaro Lama.
BACA JUGA :
“Setelah
mendapatkan informasi itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap
informasi itu. Lalu, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu
sedang berada di dalam rumahnya” terangnya.
Saat
penggeledahan, ditemukan barang bukti sisa dari penjualan atau pengedar.
Kemudian, tersangka dan barang bukti lainnya di bawa ke Polres Muratara guna
proses hukum yang berlaku.
Jurnalis : Muhayan