![]() |
M Sandri seorang residivis tersangka pencurian di Dusun 3 Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo yang berhasil diringkus polisi |
MURATARA MSM.COM – Aksi
pencurian terjadi di Dusun 3 Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten
Muratara, pada Kamis (13/7/2023) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pencurian
ini menimpa Nata. Akibat pencurian ini, pria yang kesehariannya berprofesi
sebagai petani ini, kehilanagan barang –
barang berharga miliknya, kerugian yang dialami mencapai puluhan juta rupiah.
Selang
tiga hari kemudian, Polisi berhasil menangkap M Sandri, tersangka pelaku
pencurian tersebut. Akibat aksi pencurian yang dilakukannya, pria yang
merupakan seorang residivis ini, kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolres
Muratara AKBP Ferly Rosa Putra didampingi Kasi Humas AKP Baruanto, dan Sat
Reskrim AKP Sofian Hadi menjelaskan, tersangka melakukan aksi pencurian saat
rumah korban sedang kosong.
BACA JUGA :
Tersangka
berhasil masuk rumah, dengan cara merusak pintu belakang. Setelah berhasil masuk,
tersangka dengan leluasa menggasak barang – barang milik korban, berupa 1 unit
sepeda motor, satu pucuk senapan angin dan satu buah jam tangan.
“Akibat
kejadian ini, korban Nata mengalami kerugian, jika ditafsir dengan uang sekitar
Rp. 40 juta” terangnya.
Kronologis Penangkapan
Mengetahui
rumahnya dicuri, korban Nata melapor ke
Polsek Karang Dapo. Pada Minggu (16/7/2023) polisi mengendus keberadaan
tersangka, yang sedang berada di salah satu rumah warga di Dusun 4 Desa Bina
Karya.
BACA JUGA :
Kapolsek
Karang Dapo IPTU Dhenny Satriya, segera memerintah Kanit Reskrim Polsek Karang
Dapo Ipda Aria bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka
akhirnya berhasil diringkus, dan dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk diproses hukum.
Jurnalis : Muhayan
baca berita lainnya di google
news