-->

IKLAN

IKLAN

Gasak Rumah Petani, Pria Residivis Di Muratara Ini Diringkus Polisi

mediasinarmuratara
17 Juli 2023, 10:13 WIB Last Updated 2023-07-17T05:15:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

M Sandri seorang residivis tersangka pencurian di Dusun 3 Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo yang berhasil diringkus polisi


 

 

MURATARA MSM.COM – Aksi pencurian terjadi di Dusun 3 Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, pada Kamis (13/7/2023) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Pencurian ini menimpa Nata. Akibat pencurian ini, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini,  kehilanagan barang – barang berharga miliknya, kerugian yang dialami mencapai puluhan juta rupiah.

 

Selang tiga hari kemudian, Polisi berhasil menangkap M Sandri, tersangka pelaku pencurian tersebut. Akibat aksi pencurian yang dilakukannya, pria yang merupakan seorang residivis ini, kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra didampingi Kasi Humas AKP Baruanto, dan Sat Reskrim AKP Sofian Hadi menjelaskan, tersangka melakukan aksi pencurian saat rumah korban sedang kosong.


BACA  JUGA  :

 

Tersangka berhasil masuk rumah, dengan cara merusak pintu belakang. Setelah berhasil masuk, tersangka dengan leluasa menggasak barang – barang milik korban, berupa 1 unit sepeda motor, satu pucuk senapan angin dan satu buah jam tangan.

 

“Akibat kejadian ini, korban Nata mengalami kerugian, jika ditafsir dengan uang sekitar Rp. 40 juta” terangnya.

 

Kronologis Penangkapan

 

Mengetahui rumahnya dicuri, korban Nata melapor ke  Polsek Karang Dapo. Pada Minggu (16/7/2023) polisi mengendus keberadaan tersangka, yang sedang berada di salah satu rumah warga di Dusun 4 Desa Bina Karya.


BACA  JUGA  :

 

Kapolsek Karang Dapo IPTU Dhenny Satriya, segera memerintah Kanit Reskrim Polsek Karang Dapo Ipda Aria bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka.  

 

Tersangka akhirnya berhasil diringkus, dan dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk diproses hukum.

 

Jurnalis : Muhayan

baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA