![]() |
Seorang pengedar Shabu di Kecamatan Nibung diamankan Satres Narkoba Polres Muratara beserta puluhan barang bukti Shabu |
MURATARA MSM.COM - Puluhan paket Shabu, berhasil diamankan Satres
Narkoba Polres Muratara, dari seorang pria bernama Anton, pada Rabu (5/7/2023)
sekitar pukul 18.15 WIB kemarin.
Warga
RT.04, Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara ini
merupakan seorang pengedar Shabu, yang sudah
setengah tahun ini menjadi pengedar Shabu.
Kapolres
Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, didampingi Kasat Narkoba AKP Jhoni Martin dan
Kasi Humas AKP Baruanto menjelaskan, total ada 34 paket Shabu yang berhasil
diamankan dari tersangka Anton.
BACA JUGA :
Shabu
dengan berat 7,25 gram, terdiri dari paket Shabu seharga Rp. 100 ribu sebanyak
18 paket, Shabu seharga Rp. 150 ribu sebanyak 14 paket, dan Shabu seharga Rp.
200 ribu sebanyak dua paket.
“Dari
pengakuan tersangka, barang bukti tersebut akan dijual. Semua barang bukti
diteukan didalam kotak/kardus sosis disipan dalam dompet warna abu – abu”
terangnya.
Selain
barang bukti Shabu, polisi juga menemukan uang sebesar Rp. 300 ribu hasil dari
penjualan Shabu.
BACA JUGA :
“Barang
bukti tersebut, diakui tersangka dibeli dari Apanza sebanyak 40 paket, dan
sudah terjual 6 paket” imbuhnya.
Dari
pengakuan tersangka, tambahnya, diketahui bahwa tersangka Anton ini sudah menjadi
pengedar Shabu sekitar enam bulan.
Usai
ditangkap, tersangka Anton dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara, untuk
diproses hukum.
Berawal
dari Informasi Masyarakat
Dijelaskan
lebih jauh, penangkapan tersangka Anton ini, berawal dari adanya informasi masyarakat,
bahwa sering terjadi transaksi Shabu.
Mendapatkan
informasi itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Kemudian dipimpin
Kanit Narkoba Polres Muratara, melakukan penangkapan terhadap tersangka Anton.
Jurnalis : Muhayan